-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Kapolres Samosir: Pelaku Pencabulan Terhadap 4 Anak Dibawah Umur Bukan Oknum Pendeta

Sabtu, 27 November 2021 | 20.22 WIB Last Updated 2021-11-28T03:43:19Z
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kurun waktu 4-27 November 2021.
Samosir(DN)
Pelaku pencabulan terhadap empat orang anak dibawah umur berinisial SS (30), bukanlah seorang pendeta.

Hal ini dikatakan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir, Sabtu, 27 November 2021 di Mapolres Samosir.

"Teman-teman wartawan perlu saya jelaskan bahwa pelaku SS ini bukanlah seorang pendeta. Saya sudah tanyakan langsung dan cross check," ungkap Kapolres Samosir, mengklarifikasi informasi yang beredar.

Dijelaskan, tersangka tersebut mengaku pernah menjalani pendidikan Theologia di Karimun Kepulauan Riau.

“Akan tetapi hingga saat ini belum dapat membuktikan dirinya pernah menjalani pendidikan itu, karena tidak dapat menunjukkan ijazah ataupun yang lain,” jelasnya.

Dia kemudian datang ke Samosir dan kesehariannya membantu ayah korban dalam pelayanan gereja. Hingga pada akhirnya melakukan pencabulan terhadap empat anak dibawah umur.
Selanjutnya Polres Samosir mengetahui dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu, atas laporan orangtua korban MR, pada 27 September 2021 lalu.

"Korban merupakan kakak beradik anak dibawah umur CR (15), AR (12), NR (9), TR (6) anak dari Pendeta berinisial MR warga Desa Sipira, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir," jelas AKBP Josua Tampubolon SH MH.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pelaku melakukan pencabulan dengan modus operandi memeluk, mencium dan meraba korban yang melanggar perbuatan asusila.

"Sewaktu pemeriksaan juga mengelak, tapi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, yakni RS dan WS, tersangka tak bisa mengelak," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka SS dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara 9 tahun.

Selain kasus pencabulan tersebut, Polres Samosir juga berhasil mengungkap kasus pencabulan lainnya yang dilakukan tersangka RS terhadap anak yang keterbelakangan mental.

Tak hanya itu, dalam kurun waktu 4-27 November 2021, Polres Samosir juga berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dan 1 kasus narkoba serta penertiban knalpot blong yang sejak menjabat menjadi atensi Kapolres Samosir.(SBS).
×
Berita Terbaru Update