Audiensi DPC GAMKI Kabupaten Samosir beberapa waktu ke Kapolres Samosir. |
Samosir(DN)
Berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Samosir mengutuk dan mengecam keras aksi pelecehan anak di bawah umur, yang dilakukan SS (30) di Kabupaten Samosir.
Kutukan dan kecaman terus bergulir dari berbagai elemen masyarakat, juga lintas organisasi. Tidak ketinggalan, organisasi kepemudaan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) juga melontarkan kecamannya.
Sebagaimana disampaikan Ketua DPC GAMKI Kabupaten Samosir, Renaldi Naibaho, Minggu, 28 November 2021. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersangka SS, sungguh sangat tidak terpuji. Apalagi yang menjadi korban merupakan anak-anak di bawah umur.
"Anak seharusnya mendapat perlindungan agar memiliki masa depan yang baik, bukan malah dirusak dengan perbuatan yang tercela. Untuk itu, kita minta agar penegak hukum bersikap tegas dalam menghukum seberat mungkin,” tegasnya.
Parahnya lagi kata legislator Kabupaten Samosir dari Dapil 1 tersebut, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, tidak hanya 1 namun ada lagi kasus serupa terhadap anak keterbelakangan mental.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus semua kalangan, terutama bagi pemerintah dan juga orang tua, untuk menjaga anak-anak mereka dari pelaku kejahatan seksual menyimpang itu,” ungkap Renaldi Naibaho.
Menurutnya, penanganan psikologis anak-anak korban pencabulan juga tak kalah penting, hal ini menjadi tanggung jawab bersama semua pihak terutama pemerintah daerah.
Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah dibantu tokoh masyarakat harus secepatnya memberi pendampingan kepada anak-anak korban pencabulan ini, jangan sampai mereka mengalami trauma sehingga tak memiliki semangat hidup. “Instansi terkait, harus segera turun tangan untuk mengambil langkah-langkah guna membantu memberikan pendampingan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus, Sabtu, 27 November 2021, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengatakan jajarannya berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan yang dilakukan SS terhadap 4 anak dibawah umur dan RS terhadap anak keterbelakangan mental.(SBS).