-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

DPRD Samosir Tolak Staf Khusus Ikut Rapat Pembahasan KUA-PPAS

Jumat, 05 November 2021 | 19.10 WIB Last Updated 2021-11-05T17:02:41Z
Rapat Banggar DPRD Samosir dengan TAPD pada pembahasan KUA-PPAS TA 2022.
Samosir(DN)
Pembahasan Finalisasi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Samosir, Jumat (5/11/2021) sore, sempat ricuh.

Kehadiran Staf Khusus Bupati yang namanya ganti kulit menjadi Tim Percepatan Pembangunan Bupati, menjadi pemicu rapat bubar untuk sementara.

Rapat pembahasan KUA-PPAS yang seyogianya mulai pukul 14.00 Wib, Jumat (5/11/2021) sesuai undangan. Baru mulai sekitar pukul 16.30 Wib.

Baru saja rapat pembahasan mulai, Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan mempertanyakan kehadiran 2 orang lain di ruang rapat.

“Kita melihat kehadiran 2 orang lain di sini. Yang bukan dari TAPD dan Badan Anggaran DPRD Samosir,” sebutnya.

Ternyata 2 orang yang hadir selain Banggar dan TAPD dari Eksekutif adalah Staf Ahli Bupati yang menuai pro kontra. Walaupun namanya ganti menjadi Tim Percepatan Pembangunan Bupati Samosir.

Beberapa saat terjadi dialog panas menolak kehadiran Tim Percepatan Pembangunan Bupati Samosir di ruang rapat.

Terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab membela kehadiran Tim Percepatan melalui dialognya. Tapi kalangan legislatif bersikeras menolak.

Anggota Badan Anggaran DPRD Samosir Polten Simbolon mengatakan, tidak ada kapasitas dua orang tersebut berada di rapat finalisasi. “Ini rapatnya lagi diskors,” sebutnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, tak ada kapasitas Tim Percepatan Pembangunan itu berada bersama legislatif membahas KUA-PPAS.

Pantauan wartawan, ada 2 orang anggota Tim Percepatan Pembangunan Bupati Samosir yang berada di DPRD Samosir. Yakni Marhuale Simbolon dan Benedictus Gultom.

Dari TAPD eksekutif terlihat hadir, Sekdakab Jabiat Sagala; Asisten I Setdakab Samosir Mangihut Sinaga; Kepala Bappeda Rudi Siahaan dan pejabat lainnya.

Sekitar pukul 17.30 Wib, setelah 2 orang anggota Tim Percepatan Pembangunan Bupati Samosir meninggalkan DPRD Samosir. Rapat finalisasi KUA-PPAS RAPBD Samosir TA 2022 pun mulai.

Sebagai informasi, sejak awal pembentukan Staf Khusus Bupati Samosir yang akhirnya berubah menjadi Tim Percepatan Pembangunan Bupati Samosir, terjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Berbagai pihak menilai pembentukannya kurang memiliki urgensi di Kabupaten Samosir.(red/MU).
×
Berita Terbaru Update