Rapat paripurna DPRD Samosir yang digelar malam hari dari seyogianya dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. |
Samosir(DN)
DPRD Samosir menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Badan BP2D atas Ranperda P-APBD TA. 2021, Ranperda RPJMD, dan Ranperda Penyertaan modal, Selasa, 28 September 2021.
Rapat yang molor berjam-jam dari seyogianya dilaksanakan pukul 14.00 Wib, baru terlaksana sekitar pukul 22.00 Wib, ini dihadiri ketiga pimpinan DPRD (Sorta Siahaan, Pantas Sinaga, Nasip Simbolon) bersama para anggota, Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang, Forkopimda dan pimpinan OPD.
Dalam rapat ini, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samosir menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021.
Tak hanya itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) juga menyampaikan laporan atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2025, dan Ranperda penyertaan modal pada PT Bank Sumut.
Dalam laporannya, juru bicara Banggar, Parluhutan Samosir, SP. M.Si menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Samosir, dimana Pagu anggaran pada beberapa SKPD yang telah disepakati dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2021, ada yang dirasionalisasi.
"Kebijakan ini dilakukan untuk menutupi beberapa belanja daerah yang prioritas yang belum dialokasikan sebelumnya," sebut Parluhutan Samosir.
Dikatakan Politisi Demokrat itu, Banggar DPRD Samosir bersama TAPD telah menyepakati beberapa kebijakan dan rekomendasi yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
Diantaranya, dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Samosir, disarankan kepada Pemkab Samosir untuk menetapkan quari di Kabupaten Samosir.
Terkait anggaran untuk tim bupati percepatan pembangunan Kabupaten Samosir (stafus), sebut Parluhutan, Banggar menyepakati untuk dialokasikan anggarannya. Namun disarankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir dapat melengkapi dokumen sebagai dasar hukum pembentukan tim dimaksud.
"Apabila tidak dapat dilengkapi dengan dokumen atau dasar hukum, maka honor tim dimaksud tidak direalisasikan," terangnya.
Soal pengadaan alat berat, Banggar dan TAPD Kabupaten Samosir telah menyepakati dianggarkan untuk pembukaan jalan-jalan strategis di Kabupaten Samosir. Selanjutnya disarankan untuk menetapkan SOP penggunaan alat berat.
Terakhir, mengingat penyerapan anggaran sampai saat ini di triwulan ketiga masih rendah, DPRD Samosir menyarankan agar Pemkab mempercepat proses penyerapan anggaran supaya program dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik.
"Untuk kegiatan fisik yang dianggarkan di P-APBD ini, supaya diperhitungkan dari segi waktu, sehingga anggaran yang telah disepakati bersama dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Adapun postur P-APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2021 yakni, pendapatan berkurang sebanyak Rp 21 Miliar lebih menjadi Rp 879.645.686.223 dari sebelumnya Rp 901 M lebih.
Belanja daerah juga berkurang sebanyak Rp 19 Miliar lebih menjadi Rp 912 M lebih dari sebelumnya Rp 931 M lebih.(SBS).