-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

TPU Khusus Covid-19, DPRD Samosir Bereaksi: Kebijakan Apa ini!

Selasa, 10 Agustus 2021 | 11.16 WIB Last Updated 2021-08-10T14:19:28Z
RDP lonjakan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Samosir(DN)
Ditengah lonjakan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Samosir dibawah kepemimpinan Vandiko Timotius Gultom ST dan Drs Martua Sitanggang MM, merencanakan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus pasien Covid-19.

Kebijakan ini pun mendapat reaksi dari kalangan DPRD Samosir. Dua legislator dari Fraksi Nasdem, Polma Hasehaton Gurning dan Parluhutan Sinaga dari Fraksi Golkar mempertanyakan urgensi TPU tersebut, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, Senin, 9 Agustus 2021.

Parluhutan Sinaga mengatakan untuk apa bangun TPU. Dijelaskan, selama ini pasien Covid-19 yang dimakamkan di pemakaman pribadi tidak memiliki resiko menularkan virus tersebut ke masyarakat sekitar.

"Kebijakan apa ini! Tak mungkin dari Sipira dikuburkan di APL Tele. Saya pikir ini kebijakan yang perlu diabaikan, tak usah ditindaklanjuti," ketus Anggota DPRD Samosir Parluhutan Sinaga.

Kecuali ada resikonya, sambung Sinaga, baru kita pikirkan membangun TPU yang jauh dari permukiman warga. "Dengan situasi sulit saat ini, jangan dulu kita karang-karang kebijakan yang membutuhkan anggaran, jangan dulu," pungkasnya.

Senada, Anggota DPRD Samosir Polma Hasehaton Gurning menimpali bahwa masyarakat Kabupaten Samosir, khususnya Orang Batak budayanya sangat kental. Menurutnya, masyarakat pada umumnya sudah menyediakan makam mereka masing-masing.

"Saya tidak tertarik dengan rencana TPU ini. Secara garis besar Orang Batak, sudah menyediakan makamnya. Jadi kita jangan berangan-angan menjadikan hutan jadi pemakaman. Lebih bagus dijadikan lahan pertanian untuk masyarakat," ujar Polma.
Pada rapat dengar pendapat dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir ini, DPRD juga menyoroti rendahnya serapan anggaran penanganan Covid-19 serta meminta agar para nakes sebagai garda terdepan diperhatikan insentif, peralatan serta perlengkapannya.

Tak hanya itu, DPRD Samosir turut menyesalkan ketidaktegasan Satgas Covid-19 menjalankan aturan dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Samosir. Baik itu dalam hal penyekatan di pintu masuk ke Samosir maupun aturan acara adat orang meninggal dunia.

"Dalam surat edaran Bupati, hanya diperbolehkan 2 malam. Faktanya ada sampai 3 malam. Jangan karena keluarga pejabat bisa 3 malam, sementara masyarakat biasa 1 malam pun tidak bisa. Jangan tebang pilih, sama ratakan semua, siapa pun orangnya," kata Parluhutan Sinaga.

Politisi Partai Golkar ini juga menyesalkan ketidaktegasan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir. Menurutnya, Satgas Covid-19 mengambil tindakan setelah kondisi krisis dimana kasus Covid-19 terus merangkak naik.

"Saat kasus Covid-19 terus meningkat, tadinya saya berharap kita tegas melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Ternyata tidak. Setelah pemerintah pusat melalui presiden melakukan PPKM, baru kita melakukan PPKM di Kabupaten Samosir," ujar Sinaga.

"Kalaulah rekomendasi saya beberapa waktu lalu dilakukan PPKM, saya pikir lonjakan Covid-19 tak separah seperti saat ini. Bagaimana kita menghadapi situasi kritis itu, harus cepat dan tegas," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update