Rapat Paripurna DPRD Samosir batal digelar. |
Samosir(DN)
Hari ini Senin 23 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, seyogianya DPRD Samosir menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, diantaranya penyampaian nota pengantar Bupati Samosir atas rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA. 2021, yang selanjutnya dirangkai dengan Ranperda RPJMD dan Ranperda Penyertaan Modal ke PT. Bank Sumut.
Namun, setelah diwarnai 3 kali skors, rapat paripurna DPRD Samosir ini batal digelar hari ini dan ditunda beberapa waktu.
Penundaan rapat tersebut karena ketidakhadiran Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ST dan juga jumlah anggota DPRD Samosir yang hadir di ruang rapat tidak kuorum, meski rapat sempat di skors beberapa jam.
Amatan wartawan, rapat paripurna yang seharusnya dimulai pukul 10:00 WIB, namun baru dimulai pukul 14.00 WIB.
Dikarenakan Bupati Samosir belum hadir dan kehadiran anggota dewan juga belum kuorum, akhirnya pimpinan rapat, Pantas Marroha Sinaga selaku Wakil Ketua I DPRD Samosir menskors rapat selama 30 menit.
Pada pukul 15.20 WIB, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga mencabut skors. Namun Bupati Samosir tak kunjung hadir serta kehadiran anggota DPRD Samosir juga masih minim. Akhirnya rapat kembali di skors selama 1 jam.
Selanjutnya, pukul 17.35 WIB, skors dicabut dan dibuka kembali. Namun karena tak kunjung dihadiri Bupati dan tidak kuorum, rapat paripurna ini kembali di skor dan akan dilanjutkan pada Kamis 26 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB.
"Setelah meminta masukan dari para peserta rapat yang hadir serta berpatokan pada Tata Tertib DPRD, akhirnya disepakati bahwa rapat ditunda paling lambat hingga tiga hari kedepan," ujar Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga.(SBS).