Menparekraf Sandiaga Uno merayakan HUT ke-76 RI dengan membagikan paket sembako di Jakarta Barat. (Foto: Istimewa) |
Jakarta(DN)
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 6 September 2021. Sejumlah aturan PPKM diperbaharui salah satunya di tempat wisata, diperketat dan diberi pelonggaran.
Meski PPKM level 4 masih tetap diberlakukan, tetapi sejumlah daerah di Indonesia sudah ada tempat wisata yang boleh buka. Tempat wisata yang boleh buka dijelaskan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno adalah memiliki status daerah PPKM level 2. Hal ini berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Fasilitas umum termasuk tempat wisata di daerah Level 3 dan Level 4 masih ditutup, hanya daerah berstatus Level 2 di Jawa Bali yang bisa membuka tempat wisata dengan kapasitas 25 persen," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (25/8/2021).
Di mana saja tempat wisata yang boleh buka saat PPKM dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut Liputan6.com ulas tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang dan syaratnya dari berbagai sumber, Kamis (26/8/2021).
Syarat Tempat Wisata Boleh Buka saat PPKM Diperpanjang
Bagi masyarakat yang sudah ingin berwisata ke suatu tempat, ada beberapa aturan bagi para pelaku bisnis yang harus dipenuhi. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021.
Imendagri Nomor 29 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sesuai instruksi menteri tersebut, kapasitas tempat wisata sangat dibatasi, yakni 25 persen dari kapasitas maksimalnya.
Koordinasi dilakukan untuk secara bertahap membuka kembali usaha pariwisata menyeluruh, termasuk tempat wisata yang telah mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety and Environment Sustainability).
Pembukaan tempat usaha pariwisata tersebut nantinya akan berbasis aplikasi Peduli Lindungi untuk memindai pengunjung hingga pekerja di destinasi wisata. Upaya tersebut dijelaskannya dimaksudkan untuk meminimalisir penularan covid-19 di tempat wisata.
"Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum," tegasnya.
Tempat Wisata yang Boleh Buka saat PPKM Diperpanjang di Jawa-Bali
1. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Banten:
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
2. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Jawa Barat:
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
3. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Jawa Tengah:
Kabupaten Kudus
Kabupaten Jepara
Tempat Wisata yang Boleh Buka saat PPKM Diperpanjang di Luar Jawa-Bali
4. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Aceh:
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Timur
5. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sumatera Utara:
Kota Padangsidimpuan
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kabupaten Tapanuli Selatan
6. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sumatera Barat:
Kabupaten Pasaman
7. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Jambi:
Kabupaten Sarolangun
8. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sumatera Selatan:
Kabupaten Lahat
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
9. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Lampung:
Kabupaten Kaur
Kabupaten Seluma
10. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sulawesi Selatan:
Kabupaten Bone
11. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sulawesi Utara:
Kabupaten Kepulauan Talaud
12. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sulawesi Tenggara:
Kabupaten Bombana
Kabupaten Buton
Kabupaten Buton Selatan
Kabupaten Muna
Kabupaten Wakatobi
13. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Maluku:
Kabupaten Buru
Kabupaten Buru Selatan
Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Kabupaten Maluku Barat Daya
Kabupaten Seram Bagian Barat
Kabupaten Seram Bagian Timur
14. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Maluku Utara:
Kabupaten Halmahera Selatan
Kabupaten Kepulauan Sula
15. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah NTB:
Kabupaten Dompu
16. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Papua:
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Raya
Kabupaten Nduga
Kabupaten Paniai
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Puncak
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Supiori
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Waropen
Kabupaten Yalimo
17. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Papua Barat:
Kabupaten Maybrat
Kabupaten Pegunungan Arfak.(red/Liputan 6).