-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Turut Prihatin, DPRD Samosir Bakal Konfrontir Pengurus Cabang Yayasan SAN

Selasa, 06 Juli 2021 | 03.17 WIB Last Updated 2021-07-06T11:23:29Z
Nasabah YSAN sampaikan aspirasi kepada DPRD Samosir terkait Yayasan Sari Asih Nusantara.
Samosir(DN)
Atas nama legislatif, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST mengungkapkan rasa turut prihatin atas kejadian yang menimpa masyarakat Kabupaten Samosir, khususnya nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN).

"Kami akan segera memanggil pihak Yayasan Sari Asih Nusantara untuk melakukan  negosiasi bagaimana cara untuk mengembalikan uang nasabah," kata Ketua DPRD Samosir saat menerima perwakilan nasabah YSAN yang menyampaikan aspirasi ke kantor dewan, Senin, 5 Juli 2021.

Apabila pihak yayasan tidak dapat mengembalikan hak dari nasabah, sambung Ketua DPRD Samosir, maka legislatif akan segera mendorong pihak kepolisian untuk memproses secara pidana.

Senada, Wakil Ketua I Pantas Marroha Sinaga menyampaikan terima kasih kepada para nasabah yang telah menyampaikan aspirasi dan pihaknya berharap agar pertemuan ini menemukan solusi.

"Terkait tuntutan hukum yang diminta bapak dan ibu merupakan kapasitas dari aparat penegak hukum," tuturnya.
Derita nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara.
Wakil Ketua II Nasip Simbolon menambahkan bahwa DPRD sepenuhnya mendukung para nasabah yang menjadi korban YSAN untuk berupaya dalam mengembalikan hak nasabah.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Samosir Saurtua Silalahi dan Renaldi Naibaho juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

"Sebagai lembaga DPRD kami mendorong aparat hukum dan Dinas Nakerkoperindag untuk mengusut permasalahan ini secara serius. Agar Dinas Nakerkoperindag untuk menjelaskan koperasi mana saja yang memiliki ijin di Kabupaten Samosir," tutur Saurtua Silalahi.

"Pada dasarnya yayasan adalah sebuah amal yang tidak mengutip dana dari masyarakat. Kita harap aparat hukum mengusut tuntas kasus Yayasan Sari Asih Nusantara ini," tambah Renaldi Naibaho.

Pada kesempatan itu, perwakilan nasabah Jogar Situmorang menyampaikan aspirasi bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yakni adanya perbedaan penulisan nama di sertifkat dengan buku tabungan.
Nasabah YSAN di Kabupaten Samosir mengadu ke DPRD Samosir.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," ujarnya.

"Mohon bantuan DPRD Samosir untuk membantu kami dalam proses hukum. Dan meminta Pemkab Samosir agar menyediakan posko pengaduan agar para nasabah dapat berkoodinasi dengan pemerintah dan instansi terkait," tambah perwakilan lainnya Stepanus Sinaga.

Adapun tuntutan para nasabah YSAN yakni membantu mereka membuat laporan ke Polres Samosir atas adanya wanprestasi YSAN terkait penundaan pembayaran tabungan nasabah.

Membuat laporan ke Polres Samosir atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan mantan pimpinan cabang YSAN Samosir dan seluruh pengurus. 

Juga membantu pengusutan secara tuntas aliran dana dan aset Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN) Samosir, membantu pengusutan secara tuntas aliran dana dan asset mantan pimpinan cabang YSAN Samosír dan seluruh pengurus.
DPRD Samosir menerima aspirasi masyarakat.
Membantu pengusutan secara tuntas aparat hukum terkait perihal keberadaan YSAN Samosir selama berdiri di Samosir, melakukan verifikasi pengecekan laporan keuangan tentang keberadaan Yayasan, Koperasi dan Credit Union (CU) lainnya oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan seluruh stakeholder agar tidak terulang kembali seperti yang đilakukan YSAN Samosir.

Juga membuat laporan ke Polres Samosir atas adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pengurus cabang YSAN Samosir kepada beberapa orang nasabah dan menjamin perlindungan dan keamanan kepada seluruh nasabah korban YSAN Samosir dari tekanan pihak manapun dalam menjalankan aksi damai penyampaian aspirasi yang sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Kadis Naker Koperindag Vikbon Simbolon S.Pd yang turut hadir menyampaikan bahwa Yayasan Sari Asih Nusantara bukan sebuah koperasi, dapat dilihat bahwa koperasi berkeanggotaan bukan nasabah.

"Yayasan Sari Asih Nusantara di Kabupaten Samosir bukan menjadi wewenang dari dinas koperindag tapi kami juga berusaha mencari jalan keluar dari permasalahan ini," katanya.

Dijelaskan juga bahwa selama Yayasan Sari Asih Nusantara berdiri di Kabupaten Samosir dan berganti menjadi koperasi tidak pernah tidak pernah mendaftar ke Dinas Koperindag.

Sehingga ia menyarankan yang lebih berkompeten dengan Yayasan Sari Asih Nusantara adalah dinas sosial.(SBS).
×
Berita Terbaru Update