Pos penyekatan di pintu masuk jalur Tele. |
Samosir(DN)
Kasus Covid-19 di Kabupaten Samosir dari hari ke hari terus melonjak. Adapun data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Samosir per hari ini, (Sabtu, 17/7/2021), ada 22 kasus baru dan 20 sembuh; 1 meninggal dunia.
Dengan rincian suspek 5 orang, probable 2 orang, konfirmasi positif aktif 356 orang, sembuh 447 orang, meninggal dunia 19 orang, kumulatif konfirmasi positif menjadi 823 kasus (Konfirmasi Positif + Suspek + Probable = 830).
Atas lonjakan tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro dan juga melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Samosir.
Guna memastikan penjagaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pada pintu-pintu masuk ke Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST bersama Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM melakukan monitoring pos penyekatan PPKM mikro di Pelabuhan Simanindo, Pelabuhan Ambarita, Pelabuhan Tomok dan Pos Tele, Sabtu (17/7).
Bupati Samosir menyampaikan monitoring ini untuk menyikapi peningkatan angka kasus konfirmasi harian yang meningkat secara signifikan pada Juli 2021 ini. Bupati Samosir selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir mengharapkan pengendalian kasus konfirmasi positif dapat dilakukan melalui pengetatan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan ke Kabupaten Samosir.
Selain itu, Bupati Samosir juga menginstruksikan Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir agar memasang spanduk imbauan mematuhi aturan-aturan masuk ke Kabupaten Samosir seperti Surat Bukti Vaksin dan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Negatif maksimal 2x24 jam pada pelabuhan kapal/ferry di Tigaras, Parapat, dan Balige agar para pelaku perjalanan wisata ke Kabupaten Samosir terinformasi dengan baik.
Pada pos penjagaan pada pintu masuk jalur darat Tele, Bupati Samosir menyaksikan langsung pelaku perjalanan tidak diizinkan masuk ke Samosir oleh para petugas jaga karena tidak memiliki Surat Bukti Vaksin dan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Negatif maksimal 2x24 jam.
"Seluruh petugas agar selalu tegas dan waspada terhadap para pengunjung yang akan datang ke Kabupaten Samosir dengan memperhatikan peraturan Protokol Kesehatan dan syarat administrasi perjalanan seperti identitas diri, surat/sertifikat vaksin, surat keterangan rapid test antigen negatif," ujar Vandiko.
Selain pada pintu-pintu masuk, Bupati/Wakil Bupati Samosir juga melakukan monitoring ke Puskesmas Ambarita untuk memastikan ketersediaan peralatan tracing dan obat-obatan dalam rangka penanganan Covid-19 di Kecamatan Simanindo.
Bupati/Wakil Bupati Samosir menyampaikan terima kasih kepada para petugas penjagaan dari unsur Pemerintahan Kabupaten Samosir dan TNI/Polri yang telah bekerja keras melakukan penjagaan dan memotivasi mereka agar tetap semangat melakukan penjagaan pada pintu-pintu masuk ke Kabupaten Samosir.(red).