Kantor Kejari Samosir. |
Samosir(DN)
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir pada 2020 lalu, masih terus berproses.
Perkembangan terbaru, tim audit Inspektorat Propinsi Sumatera Utara kabarnya sudah merampungkan perhitungan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tulus Tampubolon SH MH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu, 2 Juni 2021.
Dikatakan, Kejari Samosir telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat Propinsi Sumatera Utara. Dan saat ini, penyidik sedang melakukan penelitian terhadap hasil tersebut.
Menurut Kasi Intel, Kejari Samosir berencana mengumumkan hasil perhitungan itu pekan depan. "Sudah disampaikan jumlah kerugian negaranya. Minggu depan kita umumkan hasilnya," jelasnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2021 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bansos Tahun Anggaran (TA) 2020. Yakni Sekda Samosir berinisial JS dan Plt Kadis Perhubungan Samosir, SS.
"Dalam kegiatan itu, JS bertindak selaku pengguna anggaran sedangkan SS selaku PPK," papar Tulus Tampubolon pada konferensi pers Februari lalu.(Red).