-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Sidang Gugatan Pemecatan Rismawati Simarmata dari PDIP Masuk Tahap Mediasi

Minggu, 02 Mei 2021 | 14.58 WIB Last Updated 2021-05-02T09:44:03Z
Rismawati Simarmata.
Samosir(DN)
Sidang gugatan Rismawati Simarmata terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat menjadwalkan untuk memediasi pihak yang berperkara yakni penggugat dan tergugat.

Pengadilan Negeri Jakarta pusat memberi kesempatan pada politisi Rismawati Simarmata dan PDIP untuk menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan konflik di antara mereka. Dengan harapan, perkara bisa diselesaikan secara damai.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, mediasi antara penggugat Rismawati Simarmata dengan pihak tergugat I, II Ketua dan Sekretaris DPP PDIP CQ Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto serta pihak tergugat III dan IV CQ Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan, ini akan dilangsungkan pada Rabu, 5 Mei 2021 mendatang.

Mediasi ini diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sidang kedua pada Rabu 28 April 2021 lalu dengan agenda pemanggilan ulang semua pihak tergugat seluruhnya. Utamanya pihak tergugat I, II dan IV yang tidak hadir pada sidang pertama 31 Maret 2021, telah hadir semua memenuhi panggilan sidang.

Rismawati Simarmata yang dimintai tanggapan terkait mediasi ini, dirinya berharap mediasi ini ada titik temu dan dapat melahirkan kesepakatan bersama berupa penganuliran SK pemecatan terhadap dirinya sebagai kader PDIP.

"Harapannya semoga dikabulkan dan dianulir SK pemecatan terhadap saya. Mohon doa dan dukungan, dik," tulis Rismawati Simarmata, Minggu, 2 Mei 2021.

Sebelumnya, Rismawati Simarmata melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena ia merasa PDIP melanggar hukum saat memecat dirinya sebagai kader. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 10 Maret 2021, dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Masih dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam gugatannya, ada 4 pihak yang digugat yakni, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat. Termasuk juga digugat Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir yaitu Sorta Ertaty Siahaan.

Adapun petitum gugatan yang diajukan Rismawati Simarmata yakni penggugat meminta agar gugatannya tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim. Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut Rismawati Simarmata juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya soal Megawati dan tergugat lainnya yang diduga telah melanggar hukum.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum gugatan tersebut yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat.

Kemudian, Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh keputusan tergugat I dan II yang telah merugikan terhadap penggugat.

Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat pergantian antar waktu anggota DPRD Samosir yang diajukan tergugat IV pada 3 Maret 2021.

Rismawati Simarmata juga meminta agar pemecatannya sebagai Kader PDIP bisa dicabut. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.

Diakhir petitumnya, Rismawati Simarmata meminta Megawati dan Hasto Kristiyanto mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 tentang pemecatannya.

Sementara itu, pemecatan Rismawati Simarmata tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP No. 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam surat itu, alasan pemecatan Mantan Ketua DPRD Samosir 2014-2019 itu, disebutkan karena membangkang (tidak turut perintah) kebijakan partai dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung partai lain.(red).
×
Berita Terbaru Update