Rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Samosir. |
Samosir(DN)
Guna menekan risiko penyebaran Covid-19, terutama virus corona jenis baru, Pemerintah Kabupaten Samosir kembali melakukan pembatasan kegiatan pesta pernikahan, acara adat dan lainnya.
Sejumlah tempat wisata yang berada di Kabupaten Samosir serta hiburan malam juga ditutup untuk sementara waktu, hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal ini terungkap pada rapat koordinasi penutupan objek wisata dan tempat hiburan malam dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Samosir yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis, 20 Mei 2021.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang MM bersama Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, Danramil Pangururan Kapten Inf Donal Panjaitan, Kajari Samosir diwakili Kasi Pidum M. Kenan Lubis, SH, dan Asisten I Drs. Mangihut Sinaga MM.
Turut juga dihadiri Kabag Sumda, Kasat Binmas, Asisten III, Kadis Budpora, Kadis Kesehatan, Plt Kasat Pol PP, Kepala BPBD, Kakan Kesbangpol, Kadis Kominfo, Kadis Pariwisata, Kepala RSUD, dan para Camat.
Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang menyampaikan, penutupan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi pengunjung yang masuk ke Samosir khususnya dari zona merah.
"Pertahankan kondisi yang ada sekarang sambil tetap selalu diwaspadai dengan tetap selalu menjaga kekompakan," ujar Martua Sitanggang.
Disampaikan, Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung dengan anggaran setiap giat dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Samosir.
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH M H menyampaikan bahwa jajaran Polres Samosir mendukung giat ini dan agar penutupan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat bekerjasama dengan semua unsur.
"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Surat Edaran Bupati Samosir, maka diharapkan agar sosialisasi ini dapat terus disampaikan kepada masyarakat melalui Dinas Kominfo dan media yang ada," tutur Kapolres Samosir.
AKBP Josua Tampubolon SH MH menambahkan Ops Ketupat Toba 6 s.d 17 Mei 2021 lalu, secara menyeluruh berjalan dengan aman dan baik. Dan selanjutnya, 17 s.d 24 Mei dilanjutkan giat Rutin Yang ditingkatkan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Samosir dengan melakukan penyekatan.
Menurutnya, dalam hal penutupan objek wisata ini, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat. Juga agar giat 3 T dapat benar-benar dilakukan oleh Dinkes dengan melibatkan TNI/Polri.
"Kita jangan underestimate terhadap Covid-19, apalagi sekarang ini sudah ada varian baru dari Covid-19 dan mohon Dinkes mengikuti perkembangan terhadap varian baru ini, agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat," tukasnya.
Ditambahkan Kajari diwakili Kasi Pidum M. Kenan Lubis, SH, perlu ketegasan dalam menutup objek wisata dan tempat hiburan, karena dapat menjadi klaster baru penyebaraan Covid-19.
"Kejari Samosir siap mendukung giat ini dan mengapresiasi setiap petugas yang bekerja. Dan kita harapkan melakukan sidak ke tempat hiburan yang tidak mematuhi prokes," pungkas Kenan Lubis.
Dalam rapat tersebut, disetujui untuk menutup seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Samosir. Juga objek wisata Sibea-bea, Air Terjun Efrata dan Bukit Holbung ditutup sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Sedangkan objek wisata yang lainnya dibuka, dengan menerapkan prokes secara ketat dan tetap dalam pemantauan/pengawasan dari tim dan dinas terkait.
Dan dalam pelaksanaan pesta (duka maupun pernikahan), agar satgas desa dan kecamatan dapat lebih proaktif di lapangan sehingga pesta dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bupati Samosir.
Sebelumnya, usai libur Idulfitri tahun 2021 terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut). Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gubernur Sumut menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes), termasuk menutup hiburan malam.
Untuk mengendalikan kasus Covid-19, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi Gubernur Sumut ini berlaku selama 14 hari dari tanggal 18-31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya.
Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.
“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbup atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi.(red).