-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Otak Pelaku Pembunuhan Rianto Simbolon Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Sabtu, 01 Mei 2021 | 03.55 WIB Last Updated 2021-05-01T01:14:31Z
Sidang putusan kasus pembunuhan Rianto Simbolon di Pengadilan Negeri Balige.
Balige(DN)
Terdakwa kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon, duda tujuh anak warga Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta pada Agustus 2020 silam, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan 19 tahun.

Justianus Simbolon (Op.Pebri) dituntut hukuman penjara 20 tahun. Sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum Chrispo Simanjuntak SH dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu SH didampingi hakim anggota Evelyne Napitupulu SH dan Irene Sari M Sinaga SH di Gedung Pengadilan Negeri Balige, jumat 30/04/2021.

Adapun kuasa hukum terdakwa dan kelima terdakwa mengikuti sidang tuntutan dengan sistem zoom dari Lapas Pangururan.

JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kesempatan ini, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk  melakukan pledoi/pembelaan secara lisan.

Para tersangkapun mengungkapkan penyesalannya seraya meminta maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.

Ketua majelis hakim mengungkapkan, walaupun mereka telah meminta maaf dan menyesal akan perbuatannya. Bukan berarti dapat mengurangi tuntutan.

"Kemarin-kemarin jawabannya berbelit-belit, setelah tahu tuntutannya 20 tahun, baru kalian sadar dan meminta maaf," ujar Lenny.

Sementara itu, kuasa hukum korban Dwi Ngai Sinaga SH,MH didampingi Benri Pakpahan SH yang turut hadir dalam persidangan merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis semaksimal mungkin.

"Kita kecewa dengan tuntutan ini, karena JPU seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang maksimal, hukuman mati," ujar Dwi.

Dwi Sinaga menambahkan, bahwa dirinya dan rekan bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan. Dimana tujuh orang anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.

"Supaya ada pelajaran kepada masyarakat, khususnya Samosir untuk tidak terlalu mudah membunuh walaupun ada perselisihan," tutup Dwi.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada Minggu, 9 Agustus 2020. Dimana Rianto Simbolon (41), warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir, ditemukan kondisi luka-luka di pinggir jalan tepatnya di simpang rumah potong depan Gereja Advent Desa Pardomuan I, Pangururan.

Awalnya kematian Rianto Simbolon diduga karena kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di tubuh Rianto ditemukan tujuh luka tusukan, sehingga disimpulkan bukan korban lakalantas dan merupakan korban pembunuhan.

Kemudian, personel Satlantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir. Selanjutnya, personel Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Suhartono, melakukan olah TKP dan identifikasi ke rumah sakit dan lokasi penemuan Rianto.

Di lokasi kejadian, personel polisi mendapati barang bukti sebilah pisau yang sudah terlepas dari gagangnya. Lalu, personel  Satreskrim melakukan penyelidikan intensif terkait kematian Rianto, dan sebahagian personel membawa jenazah Rianto ke RSU Bhayangkara Medan guna keperluan otopsi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel polisi, kasus kematian Rianto mulai terkuak, dimana dalam peristiwa pembunuhan bermotif persoalan tanah ini, kepolisian berhasil mengamankan lima pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rianto hingga meninggal.(red).
×
Berita Terbaru Update