Lantur Tumangger kuasa hukum Nurcahaya Sidabutar. |
Samosir(DN)
Seorang ibu rumah tangga Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal di Jerman, Nurcahaya Sidabutar (46) merasa difitnah. Lewat pemberitaan media, disebutkan bahwa dirinya pelaku penggelapan dan penipuan terhadap Serli Napitu yang tinggal di Inggris.
Serli yang meminta Polres Samosir untuk segera memproses laporannya, mengaku sebagai korban pembelian dua bidang tanah masing-masing berukuran 705 M2 dan 1.400 M2, diatas tanah tersebut berdiri bangunan Villa.
Menyikapi itu, Lantur Tumangger selaku kuasa hukum Nurcahaya Sidabutar, membantah tuduhan yang dialamatkan ke kliennya. "Atas tuduhan-tuduhan itu, kami membantah keras dan menyampaikan fakta. Sehingga masyarakat juga tahu mana yang benar dan berbohong," tutur Lantur Tumangger, Jumat, 30 April 2021 di Mapolres Samosir.
Tumangger menjelaskan kronologi kasus tersebut. Dikatakan, kliennya (Nurcahaya Sidabutar) pada tahun 2017 lalu, mendapat pesan dari Serli Napitu Warga Inggris. Dia menanyakan kebenaran informasi bahwa Nurcahaya sedang menjual tanah beserta bangunan Villa diatasnya.
Bercampur kaget, Nurcahaya membenarkan. Namun dirinya belum berani menjual kepada orang lain karena ia masih menunggu kabar dari Norma dan Bradley Jhon yang sudah melakukan pembayaran kepadanya.
Lantas Serli Napitu menjawab, "oohhh iya..., Saya sudah tahu semuanya, biarin saja saya bicara langsung kepada Norma Sinaga."
Berselang beberapa waktu, Serli Napitu menghubungi Nurcahaya Sidabutar mengatakan bahwa pelapor telah berkomunikasi dengan Norma dan Bradley dan mempersilahkan Serli Napitu membeli tanah seluas 1.400 M2 dan 705 M2 yang diatasnya berdiri bangunan villa.
Diterangkan, harga untuk dua bidang tanah dan bangunan Rp 2, 3 Miliar, baru dibayar Serli Napitu Rp1.339 miliar sehingga kurang pembayaran Rp961 juta, yang seyogianya dilunasi Serli Napitu pada Januari 2019.
Namun kenyataannya sampai sekarang belum dilunasi sehingga telah terjadi wanprestasi (ingkar janji). Bahkan, sambung Tumangger, kedua surat tanah milik Nurcahaya Sidabutar tersebut justru telah dipegang oleh pihak Serli Napitu.
Dan Nurcahaya Sidabutar juga dilaporkan oleh Serli Napitu ke Polres Samosir No. Lp/B-58/IV/2018/SPKT tahun 2018 lalu, dengan dugaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.
"Sebagai warga negara yang baik, kami tetap menghormati dan memahami upaya hukum yang ditempuh Serli Napitu," sambungnya.
Namun kata Tumangger, kliennya tetap berpatokan bahwa permasalahan dengan Serli Napitu adalah masalah perdata, yang kewenangannya merupakan kewenangan hakim perdata.
Sebelumnya diberitakan, setelah menunggu hingga tiga tahun lamanya akhirnya keluarga pelapor Serli Napitu, Hernida Napitu didampingi suaminya, Sabar Parhusip mendatangi Polres Samosir pada Sabtu (24/4) lalu.
Hernida yang merupakan adik kandung Serli Napitu korban dugaan penipuan jual beli rumah dan villa yang bernilai miliaran rupiah dan sejak tahun 2018 ditangani Polres Samosir tidak kunjung selesai.
"Kami datang ke Polres dan menanyakan kasus penipuan yang dialami kakak saya, kenapa tidak ada perkembangan? Tolonglah Pak Kapolres kapan kasus penipuan yang dialami kakak saya digelar," katanya.
Hernida mengaku bertemu dengan penyidik Polres Samosir dan lewat penyidik kasus kakaknya akan digelar di Polda.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono menyampaikan, pihak Polres Samosir dalam waktu dekat akan menggelar perkara atas kasus tersebut ke Poldasu.
"Digelar dulu di Wassidik Dirreskrimum Polda Sumut tentang perkara itu, agar saya ketahui rencana tindak lanjut (RTL) perkara. Terlebih mengingat pelapor dan terlapor berada diluar negeri," tulis Suhartono.(red).