Sosialisasi penataan KJA di Kabupaten Samosir. |
Samosir(DN)
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH menyampaikan kesiapannya dalam penataan Keramba Jaring Apung (KJA) lewat berbagai tahapan dan langkah yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini ia sampaikan pada sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian terkait penataan Keramba Jaring Apung (KJA) kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/05) bertempat Aula HKBP Bolon Pangururan.
Dalam paparannya, Kapolres Samosir juga menyampaikan bahwa tim terpadu telah menyebarkan Surat Edaran kesepakatan bersama Forkopimda terkait penataan KJA.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda bahwa Polres Samosir akan menindak tegas oknum-oknum yang berupaya mengahalang-halangi penataan KJA di Kabupaten Samosir," tuturnya.
Dijelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang
Pasal 69 ayat (1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi- fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Kami harapkan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan pihak-pihak yang ingin membenturkan masyarakat dengan pemerintah," tegas Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat menyampaikan paparannya. |
Adapun sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST. Dan dihadiri Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon SH, Danramil Pangururan Kapt Inf Donald Panjaitan, Asisten II, Kadis Pertanian, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo, Kadis Lingkungan Hidup dan Camat Pangururan.
Bupati Samosir mengatakan penataan ini merujuk kepada Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
"Serta Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor: 04 Tahun 2021, Nomor: B/195/IV Tahun 2021, Nomor: 538 Tahun 2021, Nomor: 01/IV Tahun 2021, Nomor: 170/252/DPRD-SMR/2021 Tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir," kata Vandiko Timotius Gultom ST.
Tujuan sosialisasi ini, sambungnya, untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai aspek hukum, aspek penindakan dan aspek penataan KJA, mekanisme atau tahapan-tahapan penataan KJA, serta target pengurangan KJA di Kabupaten Samosir.
Berdasarkan kepada Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, bahwa kondisi existing KJA wilayah samosir berada di zona A3.1 yang bukan merupakan kawasan budidaya perikanan sehingga perlu dilakukan penertiban KJA yang berada di zona A3.1.
Dari hasil rapat koordinasi KJA dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan pada tanggal 20 April 2021, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan Surat Edaran bersama Forkopimda tentang Penataan Keramba Jaring Apung di Samosir dan telah dilaksanakan pendataan KJA di Kabupaten Samosir yaitu 2756 Petakan.
Sesi tanya jawab dengan pemilik KJA di Kabupaten Samosir. |
Adapun metode pengurangan jumlah petakan dibagi menjadi tiga tahap yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong.
Selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 63% dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 74% dari jumlah petakan yang dimiliki.
Dan sebagai dampak dari penataan KJA ini Pemerintah memberikan alternatif pengalihan profesi dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal, pembuatan pakan ikan, dengan syarat membentuk kelompok.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah pemilik KJA yang hadir meminta kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Samosir dalam penataan KJA yang nantinya berimbas hilangnya pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari beternak ikan di Danau Toba.
Salah satunya, Kepala Desa Tanjung Bunga, Lasper Bartolomeus Sitanggang menyampaikan aspirasi warganya, bahwa petani yang memiliki KJA 10 petak kebawah akan sulit untuk di relokasi dikarenakan biaya relokasi akan memakan dana yang besar.
Menurutnya, mata pencaharian Masyarakat Desa Tanjung Bunga yang utama adalah Petani KJA. Apabila para Petani KJA beralih profesi sangat sulit, dikarenakan lahan di Desa Tanjung Bunga tidak ada untuk bertani sawah.
"Kami sarankan kepada Pemkab Samosir agar lokasi KJA yang di zonasikan di daerah Simarsasar, karena daerah itu kedalamannya sudah mencapai 100 m lebih. Kami juga menyarankan agar lokasi KJA ditata lebih baik dan dijadikan wisata dengan membuat restoran terapung," pungkasnya.(red).