AS warga Kabupaten Samosir yang dituding penadah motor curian diringkus polisi bersama pelaku JAP.(Ist). |
Siantar(DN)
Nasib apes menimpa AS (33) warga Desa Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Pasalnya, ia ditangkap aparat kepolisian karena menjadi pelaku pertolongan kejahatan pencurian sepeda motor (penadah).
Pelaku AS membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku JAP (27) warga Huta Sionggang Nagori Silomalaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang masuk DPO, dan harus mendekam di Mapolsek Siantar Martoba.
Kedua tersangka baik pelaku pencurian JAP dan penadah AS diciduk atas pengaduan korban M Dimas Lumbangaol (18) dengan nomor : LP/03/I/2021/SU/STR/Sek Str Martoba pada 03 Januari 2021.
Dikatakan Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, Senin (24/5/2O21), kasus ini bermula korban Dimas Lumbangaol (18) warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, melapor ke polisi terkait motornya yang hilang.
Kata Rusdi, pencurian ini terjadi pada Minggu (03/1/ 2O21) pukul 20.00 WIB, pelaku JAP meminjam Yamaha Vixion nomor polisi BK 3960 TAV, milik korban dengan alasan untuk membeli nasi.
Kemudian korban dan saksi menunggu pelaku hingga pukul 23.00 WIB, tetapi pelaku tidak kembali dan tidak memulangkan sepeda motor korban.
Keterangan tersangka motor sudah dijual kepada tersangka AS di Samosir pada Senin (04/1/2O21) seharga Rp1 juta.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp17.500.000," kata Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya.
Rusdi menjelaskan pada Jumat (21/5/2O21) polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku JAP pada pukul 01.45 WIB, dekat rumahnya di Jalan Tangki Gang Bhineka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Sesuai keterangan pelaku JAP, sekira pukul 05.00 WIB petugas unit reskrim Polsek Siantar Martoba, juga melakukan pengembangan mencari keberadaan penadah atau pembeli sepeda motor curian hingga ke Kabupaten Samosir.
“Sekira pukul 10.30 WIB petugas menangkap pelaku AS dan mengamankan 1 unit Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Siantar Martoba,” tandas Rusdi.
Kedua tersangka disangkakan pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan pertolongan jahat/penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana.(rel).