Penertiban KJA di Kabupaten Simalungun.(Ist). |
Simalungun(DN)
Menuju zero Keramba Jaring Apung (KJA) di Kawasan Danau Toba, secara bertahap di wilayah Kabupaten Simalungun mulai dilakukan penertiban.
Tahap pertama, sebanyak 171 Keramba Jaring Apung (KJA) atau sebesar 20 % dari total 976 KJA yang ada di perairan Danau Toba, tepatnya di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ditertibkan, Rabu, 14 April 2021.
Penertiban KJA disaksikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumut Agus, Staf Ahli Gubenur Bidang Politik dan Pemerintahan Sumut Binsar Situmorang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Simalungun dan tokoh masyarakat Sualan serta para pemilik KJA.
Sebelum pelaksanaan penertiban KJA, Bupati Simalungun JR Saragih, didampingi Forkopimcam Girsang Sipangan Bolon menyampaikan program penertiban KJA dari perairan Danau Toba merupakan program nasional yang sudah direncanakan beberapa tahun lalu dan sebelumnya sudah disosialisakan kepada petani KJA.
"Sesuai hasil kesepakatan, hari ini 20 persen KJA berukuran panjang 6 meter dan lebar 6 meter di Dusun Sualan akan diangkat ke daratan dan diberi kompensasi Rp 5 juta per unit KJA dan meminta masyarakat agar tidak mengembalikan bekas KJA ke Danau Toba lagi," katanya.
Untuk hari ini, kata JR, 8 pemilik keramba akan menerima biaya kompensasi KJA dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Forkopimcam untuk memastikan siapa penerima manfaat biaya kompensasi KJA.
JR menyampaikan selama 4 hari ke depan, Pemkab Simalungun akan membersihkan 20 persen KJA di Danau Toba Dusun Sualan dan penertiban KJA akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai sampai 40 persen.
Sementara informasi dari Camat Girsang Sipangan Bolon Simalungun Marwandi Josua Simaibang, total jumlah KJA di pesisir pantai Danau Toba Wilayah Nagori Sibaganding 979 kotak dan 40 persen akan ditertibkan.
"Untuk saat ini 171 KJA di Dusun Sualan ditertibkan dan selanjutnya 3 kotak di Dusun Panahatan dan 51 di Dusun Sibaganding," katanya.
Kapoldasu pimpin penataan KJA. |
Selain Pemkab Simalungun, sejumlah pemkab di kawasan Danau Toba yakni Kabupaten Samosir, Toba, Taput, Humbahas dan Karo juga mulai menjalankan intruksi Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan, yang meminta agar dilakukan penertiban dan mengurangi usaha perikanan Keramba Jaring Apung disekitar kawasan Danau Toba.
Yakni dengan melakukan pendataan KJA dan mensosialisasikan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Disamping itu, pengurangan KJA tersebut sesuai amanah SK Gubernur Sumatera Utara nomor :188. 44/213/KPTS /2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba dan Perpres 81 tahun 2014, harus memenuhi quota 10.000 per/ton.
Pembersihan KJA ini dimaksudkan untuk mendukung Program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.(Red).