Pendataan KJA di Kabupaten Samosir. |
Samosir(DN)
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kepolisian Resor (Polres) dan Kodim 0210/tu, mulai menjalankan intruksi Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan, yang meminta agar dilakukan penataan dan pengurangan usaha perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba.
PJ Bupati Samosir, Harianto Butarbutar, SE, MSi melalui Kepala Bappeda, Rudi Siahaan mengatakan, pada dasarnya Pemkab Samosir siap untuk menata Danau Toba salah satunya dengan mengurangi Keramba Jaring Apung (KJA) ini lewat berbagai tahapan dan langkah yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.
"Dan hal ini tidak terlepas dengan kerjasama yang baik semua pihak baik dari para pemilik KJA maupun kabupaten sekeliling Danau Toba," ujar Rudi Siahaan, Rabu, 21 April 2021.
Dijelaskan, saat ini, Kabupaten Samosir masih tahap pendataan dari masyarakat yang aktif mengelola KJA. Dari hasil survei ini akan menjadi atensi dan catatan untuk pengurangan KJA.
Sementara itu, Kasubbag Humas Iptu Marlan Silalahi mengatakan bahwa Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH telah memerintahkan langsung jajarannya untuk turut mengawasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mencemari Danau Toba dan jangan menambah KJA lagi.
"Kita harapkan pemilik Keramba Jaring Apung (KJA) mendukung pendataan tersebut guna program pemerintah dalam mewujudkan destinasi pariwisata di Kabupaten Samosir," ujar Iptu Marlan Silalahi.
Rencana aksi penataan KJA di Danau Toba. |
Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan seluruh pihak perlu bersinergi dalam melaksanakan rencana aksi penertiban KJA Danau Toba ini sesuai dengan timetable yang telah disusun.
"Rencana aksi penataan sudah disusun dengan baik, sesuai dengan timetable yang sudah disusun, dan harus dicermati oleh masing-masing Kementerian/Lembaga maupun pemda terkait," ujar Luhut saat memimpin rapat koordinasi terkait penertiban KJA di Danau Toba secara virtual pada Selasa (20/4).
Luhut berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai dapat melakukan sosialisasi rencana penertiban dan inisiasi pengembangan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat pada akhir April ini, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Khususnya bagi KKP, agar dapat menyampaikan alih mata pencaharian bagi pekerja KJA yang terdampak dari penertiban ini, dan membuat SK Menteri terkait alokasi jumlah KJA yang dapat beroperasi di 7 Kabupaten di kawasan Danau Toba," sambung Luhut.
Menko Marves mengajak seluruh pihak dapat bahu-membahu untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Ia mengingatkan jika ada perusahaan atau pihak-pihak yang melanggar dan merusak lingkungan, harus segera ditindak. Isu lingkungan ini harus menjadi perhatian bersama.
"Untuk keberlanjutan lingkungan tidak boleh main-main. Daya tampung Danau Toba ini ada batasnya. Kalau ada perusahaan yang melanggar, harus ditindak, karena merusak lingkungan. Kita jangan ragu-ragu untuk hal-hal seperti ini. Tidak boleh kompromi terkait lingkungan," tegas Luhut.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku siap bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam aksi penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, Sumatera Utara. Aksi penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian danau vulkanik tersebut dari pencemaran.
"KKP siap dukung pemda untuk pelaksanaan rencana aksi penertiban atau penataan KJA Danau Toba. Kita akan bekerja sama, bersinergi dengan pemda setempat," sebut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Dirinya menyampaikan KKP akan mendukung Pemda dalam mempersiapkan target rencana aksi penataan KJA perairan Danau Toba per tahun, melakukan penertiban unit KJA yang tidak dioperasionalkan dan yang beroperasi pada bukan kecamatan rujukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014.
Serta melakukan penataan KJA di lokasi usaha KJA sesuai rekomendasi teknis dan sesuai batas produksi lestari per lokasi usaha KJA.
Terkait hal tersebut, terdapat sejumlah skenario penataan KJA di Danau Toba yang disampaikan Trenggono kepada Luhut, di antaranya jumlah KJA yang ada pada tahun 2020 sebanyak 13.160 KJA yang mana target jumlah usaha KJA pascapenertiban pada 2021 berkurang menjadi 9.876 KJA dengan jumlah produksi ikan 28.132,01 ton, sampai 2022 target produksi ikan dari KJA maksimum mencapai 10 ribu ton.
Trenggono menilai hal ini akan sangat ditentukan kerja sama pemerintah daerah setempat. "Salah satu hal penting yang perlu dipikirkan oleh Pemerintah dan seluruh pihak terkait adalah pengembangan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat setempat yang terdampak penertiban KJA Danau Toba ini," ungkap Trenggono.
KKP, dia katakan, mengusulkan sejumlah alternatif, diantaranya kegiatan budidaya ikan sistem bioflok, minapadi, dan ikan hias, serta usaha pembuatan pakan mandiri dan bisnis olahan ikan.
Sedangkan untuk pembiayaan, Trenggono menegaskan KKP akan membantu usaha-usaha alternatif tersebut dengan memanfaatkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau pinjaman modal melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) yang dimiliki oleh KKP.
"Akses pembiayaan bisa kita lakukan melalui KUR atau pinjaman modal dari BLU LPMUKP yang ada di KKP, terhadap usulan kami tersebut, butuh pendampingan, kami siap menggawal pengalihan dari KJA ke budidaya yang telah kami sampaikan tadi, seperti budidaya ikan sistem bioflok, minapadi, ataupun ikan hias," kata Trenggono.
Dalam rapat koordinasi virtual tersebut, hadir sejumlah pejabat diantaranya Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala BKPM, Kepala LAPAN, serta sejumlah Bupati di Provinsi Sumatera Utara.(red).