-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Baru 57 Hari Dilantik, Karier Wali Kota Termuda Berakhir di KPK

Sabtu, 24 April 2021 | 15.16 WIB Last Updated 2021-04-24T09:22:41Z
Wali kota Tanjungbalai ditahan KPK.(ist).
Jakarta(DN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, tersangka pemberi suap terhadap penyidik KPK unsur Polri AKP Stephanus Robin Pattuju. Syahrial ditahan usai diseret tim penyidik KPK dari Medan menuju Jakarta pagi tadi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim melakukan penahanan terhadap MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (24/4/2021).

Firli mengatakan, Syahrial akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap diberikan kepada Stephanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sendiri KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pengumunan tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.

KPK juga menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Sebelum berurusan dengan KPK, Muhammad Syahrial tidak asing lagi. Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tanjungbalai, Syahrial pernah meraih rekor Muri sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Penghargaan itu dia terima di Jakarta pada 27 April empat tahun lalu.

Setelah lima tahun menjabat, dia kembali terpilih sebagai wali kota untuk kedua kalinya. Dia dilantik untuk jabatan periode kedua tersebut pada 26 Februari 2021. Jika dihitung, dia baru menjabat selama 57 hari.

Syahrial lahir di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 17 Agustus 1988. Anak kelima dari enam bersaudara dari pasangan ayah Zulkifli Amsar Batubara dan ibu Salmah Saragih itu menjabat sebagai wali kota Tanjung Balai sejak 17 Februari 2016. 

Sebelumnya, Syahrial pernah menjabat ketua DPRD Kota Tanjung Balai periode 2014-2015.  Suami dari Sri Silvisa Novita itu memang mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD di kota kelahirannya.

Akan tetapi, dia hanya menjadi anggota dewan selama 12 bulan. Dia lalu terpilih sebagai wali kota Tanjung Balai berpasangan dengan Drs H Ismail pada Pilkada 2015. Saat itu, dia belum genap berusia 28 tahun.

Sebagai seorang wali kota, sosoknya kekinian dan dekat dengan masyarakat, baik itu warga yang masih muda hingga dewasa, sosoknya sering terlihat terjun langsung ke masyarakat. Beberapa program dijalankan, ia abadikan dalam akun media sosialnya.

Namun, kini dia harus berurusan dengan KPK. Ayah dua anak itu diduga menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), sebesar Rp1,3 miliar (dari total Rp1,5 miliar yang disepakati).(red).
×
Berita Terbaru Update