Pemusnahan sabu oleh Polres Labuhanbatu.(Humas Poldasu). |
Labuhanbatu(DN)
Pada Rabu 7 April 2021 Bertempat di Aula Serba Guna oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu.
Sabu seberat 967 Gram itu dimusnahkan dengan cara dimasak dengan air panas lalu dituang ke kloset yang merupakan barang bukti sitaan dari Tsk berinisial IP (Irwansyah Pohan) Als Irwan sebanyak 1000 gram netto dan disisihkan 33 gram untuk barang bukti di persidangan.
Selama kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu telah tiga kali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yaitu tgl 29 September 2020 di Polsek Kota Pinang sebanyak 393,5 Gram.
Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020 sebanyak 14.993,7 Gram dimana dua pelakunya tertembak mati di lapangan dan yang ketiga sebanyak 967 Gram.
Polres Labuhanbatu juga aktif dalam penanganan pecandu narkoba dengan memberikan No layanan kepada masyarakat yaitu 085370367121.
Dimana selama periode kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu sebanyak 21 Pecandu Narkoba telah difasilitasi direhabilitasi ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) INSYAF PAMARDI PUTRA Medan.
Khairul Fahmi Lubis Ketua Granat Labuhanbatu dan Teguh AK mewakili Aliansi Ummat Organisasi Islam Labuhanbatu saat memberikan kata sambutan memberikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya dalam penanganan narkoba yang sudah dirasakan masyarakat.
"Harapan kami tetaplah dipertahankan dan kami siap bergandeng tangan dengan Polres Labuhanbatu dalam P4GN," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Ketua PN Rantau Prapat Fauzi Isra SH.,MH, Kajari Labusel diwakili Jaksa Surung Aritonang, KA, BNNK Labura Suheri Situmorang dan Kasi Berantas Kompol Ritonga.
Juga perwakilan Labfor Polda Sumut IPTU R.Fani Miranda ST, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Personil Sat Narkoba, Para Ketua elemen Pemerhati Narkoba GRANAT, GAN, LAN dan Insan Pers Labuhanbatu.(ril Poldasu).