Ilustrasi.(Kominfo). |
Jakarta(DN)
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021 ini. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri tahun 2021.
"Pemerintah melalui PMK menyampaikan larangan mudik dan sudah disiapkan surat edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan," kata Airlangga dalam paparan media yang disiarkan melalui channel YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4/2021).
Keputusan larangan mudik Lebaran ini diambil dengan mempertimbangkan masih tingginya angka penularan virus Corona secara nasional. Apalagi, belajar dari momentum-momentum libur panjang beberapa waktu lalu, yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka penularan virus Corona.
"Pengalaman tahun lalu pasca-libur panjang, kita lihat Idul Fitri tahun lalu dengan pengetatan ketat dan berbagai kegiatan yang dilakukan terjadi kenaikan kasus harian 93 persen," katanya.
"Kemudian libur Agustus bahkan meningkat lebih tinggi lagi 119 persen, libur Oktober 95 persen, dan Natal-tahun baru 78 persen. Oleh karena itu, Bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian (termasuk larangan mudik Lebaran) agar segera dilaksanakan," tegas dia.
Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Kebijakan mudik dilarang ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
Tindak lanjut keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan itu sebagai payung hukum lanjutan terkait larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, pihaknya akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. "Kalau berkaitan dengan darat, kita berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021).
Karena itu, Budi meminta warga tetap tinggal di rumah. Dia menegaskan akan menindak tegas semua pelanggar larangan mudik.
"Sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah. Kita juga melihat adanya penggunaan pribadi, bahkan mobil bis plat hitam, truk pelat hitam kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan," tuturnya.
Sementara itu, untuk transportasi laut, Budi menegaskan hanya akan melayani secara terbatas mereka yang dikecualikan untuk melakukan perjalanan. Salah satunya untuk layanan penyeberangan logistik.
"Bagi daerah-daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik, seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa, dan di Jatim, saya mengimbau bahwa tidak melakukan mudik," kata Budi.
Untuk kereta api, pengurangan armada akan dilakukan. "Di kereta api, hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi yang terdapat suatu pergerakan, katakanlah Jabodetabek, di Gerbang Kertosusila dan juga Bandung kita juga akan menurunkan supply," imbuh Budi.(red/detikcom).