Truk yang bermuatan getah pinus diserahkan ke Polres Samosir. |
Samosir(DN)
Sebuah truk yang bermuatan getah pinus diamankan warga dan diserahkan ke Polres Samosir, Kamis (22/4) sekira pukul 05.00 Wib.
Sesuai informasi yang dihimpun, penahanan truk yang sedang mengangkut getah pinus ke luar Kabupaten Samosir itu, dilakukan oleh enam orang warga. Diperkirakan mobil truk tersebut bermuatan 13 ton.
“Kami melihat mobilnya turun dari arah Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, lalu kami kejar dan kami hentikan, kemudian kami serahkan ke Polres,” ujar HS, salah seorang warga.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan mereka melakukan itu, atas beredarnya surat dari kehutanan Propinsi Sumatera utara nomor 522.22/1301/DISHUT/2021 tanggal 19 April 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Herianto.
Yang isinya bahwa 21 hari kedepan, sejak surat edaran dikeluarkan, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara akan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyadapan getah pinus pada kemitraan kehutanan/ kerjasama pemanfaatan hutan.
Surat edaran Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara. |
Sehingga pihak Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara memerintahkan penghentian kegiatan sementara penyadapan getah pinus. Guna kelancaran evaluasi keadaan pohon yang disadap selama ini, teknis pelaksanaan, inventarisasi pohon yang disadap dan jumlah koak yang diizinkan sesuai kriteria dan standar.
“Sudah ada surat edaran dari dinas kehutanan propinsi Sumatera utara yang menyuruh seluruh kelompok tani agar menghentikan penyadapan selama batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya sambil menunjukan surat edaran tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Polres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Suhartono, dia membenarkan telah mengamankan satu unit truk bermuatan getah pinus yang diserahkan oleh masyarakat dari serikat pekerja.
“Kita masih interogasi Saksi untuk mengetahui legalitas hasil angkutan truk itu," ujar Suhartono.(red).