Ilustrasi.(Foto:Teras.id) |
Pekanbaru(DN)
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54), dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Majelis hakim menilai Asril terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran konsumsi nasi kotak hingga kudapan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dilansir dari detikcom, hal itu tertuang dalam putusan PT Pekanbaru yang dikutip wartawan, Minggu (14/3/2021). Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019. Di masa itu, terdapat alokasi anggaran untuk konsumsi nasi kotak dan snack (kudapan) pimpinan DPRD Kota Batam. Namun anggaran 2017-2019 untuk beli nasi kotak-kudapan ditilep sehingga negara merugi miliaran rupiah.
Berikut ini anggaran makanan yang dimanipulasi sebagaimana diuraikan jaksa:
-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 128.000.000
-Paket belanja snack pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 48.000.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 115.200.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP pertemuan dengan media sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan dengan media sebesar Rp 72.000.000
Belakangan, anggaran di atas tidak dilaksanakan, tetapi dilaporkan telah dilaksanakan sehingga menjadi anggaran fiktif. Untuk mengelabui, dibuat kontrak fiktif dengan pihak ketiga sehingga seolah-olah ada pos pengeluaran.
Perbuatan di atas, kata jaksa, dilakukan berulang pada 2017, 2018, dan 2019. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asril, S.Sos, tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160," dakwa jaksa.
Pada 8 Januari 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memutuskan Asril bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril S.Sos dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," kata majelis PN Tanjungpinang.
Selain itu, Asril dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," majelis menegaskan.
Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding dengan harapan Arsil dihukum 8 tahun penjara. Di sisi lain, Arsil juga mengajukan banding dengan asa putusannya diringankan. Tapi apa kata majelis tinggi?
Hukuman Arsil malah diperberat PT Pekanbaru menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.
"Terdakwa dalam persidangan tidak kooperatif. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada rasa penyesalan, sementara perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut," jelas majelis tinggi.
Majelis juga merujuk Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut majelis, kerugian negara dalam perkara aquo telah terjadi kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160.
"Maka berdasarkan Perma 1 Tahun 2020, perbuatan Terdakwa Asril termasuk dalam kategori sedang," ujar majelis.
Majelis menyatakan kesalahan Asril sebagai pengguna anggaran memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Baik dilakukan sendiri maupun secara bersama-sama. Menurut Pasal 8 huruf a angka 1, tingkat kesalahan masuk pada kategori tinggi.
"Dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa Asril dalam prosess pengadaan barang dalam hal ini snack dan nasi kotak selama tiga tahun anggaran sama sekali tidak dapat dimanfaatkan oleh para peserta rapat dan seminar serta pertemuan lainnya di DPRD Kota Batam. Menurut Pasal 8 huruf b angka 2 masuk pada kategori tinggi," cetus majelis.
Adapun keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa Asril adalah nilai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1.995.360.160. Jumlah ini lebih dari 50% dari kerugian negara yang jumlahnya sebesar Rp 2.160.402.160.
"Berdasarkan matriks rentang penjatuhan pidana terhadap perkara aquo adalah pada kerugian negara sedang yaitu sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Pada tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan adalah pada kategori tinggi. Berdasarkan matriks pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah antara 10 tahun sampai dengan 13 tahun, serta pidana denda yang dapat dijatuhkan adalah antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta," beber majelis.
Adapun alasan yang meringankan, Asril belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. "Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kota Batam," pungkas majelis.(red/detikcom).