Tangkapan layar dari laman MK. |
Samosir(DN)
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat sidang pengucapan putusan sela atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Perkara No. 100 an. Pemohon: Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.
Pengucapan putusan dipercepat sehari, akan dilangsungkan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, dari jadwal sebelumnya putusan sengketa Pilkada akan dimulai 19 Maret.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang), BMS Situmorang, Senin (15/3).
"Kepastian tersebut terungkap dari Jadwal Sidang MK RI via laman MKRI yang baru diposting hari ini, serta Surat Pemberitahuan Sidang dari Panitera MK tanggal 15 Maret 2021 yang saya terima, Senin (15/3) pada pukul 17.22 WIB," jelasnya.
"Semoga Tuhan menghadirkan perubahan di Kabupaten Samosir melalui Putusan MK yang menghukum praktek politik uang dan serba kepalsuan," harap BMS.
Menurut jadwal sidang di laman MK-RI, maka perkara yang pengucapan putusannya hari Kamis, (18/3), selain Kabupaten Samosir adalah Kabupaten Belu, Kota Baru, Pesisir Barat, Bandung, Nias Selatan, Malaka, Teluk Wondama, Karimun, dan Kabupaten Sumbawa.(red).