-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Rapberjuang dan Vantas Optimis Menang, KPU Samosir: Berharap MK Putuskan Seadil-adilnya

Selasa, 16 Maret 2021 | 11.45 WIB Last Updated 2021-03-17T00:52:48Z
Pilkada Serentak 2020. (Ilustrasi/Fajar Indonesia Network)
Samosir(DN)
Sengketa Pilkada Samosir 2020 segera memasuki babak akhir. Pasalnya, sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Samosir dipercepat menjadi hari Kamis, 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB. Menyusul pengumuman jadwal perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan dipercepatnya sidang sengketa, pastinya sangat dinantikan warga Samosir yang saat ini masih diliputi ketidakpastian. Apakah majelis hakim akan menerima gugatan pasangan calon nomor urut 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rapberjuang) selaku pemohon atau sebaliknya (menolak). Atau pula menerima sebagiannya saja.

Jelang putusan MK, calon Bupati Samosir, Rapidin Simbolon selaku penggugat yakin bahwa gugatannya akan dimenangkan oleh MK. Sebab, kata Rapidin Simbolon, dalam proses persidangan, semua materi gugatan yang mereka sampaikan terbukti di sidang.

Baik itu mengenai dugaan keterlibatan Bawaslu, KPU, bahkan kepolisian dalam memenangkan pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. 

"Putusan MK adalah yang terbaik. Kita tetap tenang, karena ada ruang bagian kita menuntut keadilan, ya kita buat. Dan ternyata kan berjalan dengan baik. Dan terlihat dalam fakta persidangan, ya terbukti semuanya. Persidangannya berjalan lancar semua. Keterlibatan Bawaslu, KPU, Kepolisian kan dalam sidang kelihatan," ujarnya.

Dirinya juga mengaku menerima segala keputusan yang akan dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada Samosir 2020.

Rapidin pun mengatakan, dia akan legawa dan mendukung segala keputusan dari MK. Bahkan, Rapidin mengaku akan mendukung pasangan lawannya, yakni Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

"Kalau Vandiko yang ditetapkan, ya silakan. Tentu, mereka sudah punya program sendiri kan. Sepanjang program mereka itu untuk kepentingan dan kemaslahatan masayarakat Samosir, tentu kami mendukung program mereka itu," kata Rapidin Simbolon, Selasa (16/3/2021).

Senada, juru bicara (Jubir) dan Tim Sukses Vandiko Gultom-Martua Sitanggang selaku pihak terkait, Josmar Naibaho menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima dengan lapang dada apapun yang menjadi keputusan MK.

"Kita tadi baca di website resmi milik MK dan pengacara kita juga sudah terima. Tentunya kita masih menunggu putusan MK ya, apapun keputusannya tentu akan kita terima," ujar Josmar Naibaho.

Kilas balik perihal persidangan sengketa di MK, ia yakin permohonan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga bakal ditolak MK karena tidak sesuai fakta yang ada.

"Kita optimistis bahwa permohonan mereka itu (Rapidin Simbolon-Juang Sinaga) ditolak. Karena apa? Karena fakta persidangan tidak ada menunjukkan seperti apa yang mereka tuduhkan," sambung Josmar Naibaho.

Lebih lanjut, ia menguraikan beberapa permohonan pasangan rival mereka dalam persidangan MK soal sengketa pilkada tersebut. "Misalnya, soal money politics, tidak ada bukti. Terus, ambang batasnya juga sampai 15 persen gitu kan," ujarnya.

"Tentang TSM itu, sejatinya ia sebagai petahana punya perangkat untuk itu. Dia punya akses komando, dia punya akses struktural di situ, dia kan petahana. Kita mana bisa sampai pada akses seperti itu," sambung Josmar.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir selaku pihak tergugat, melalui Divisi Hukum, Barita Carles Malau dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Robinsar Junaidi Barus, mereka mengaku menyerahkan sepenuhnya ke hasil putusan MK.

"Kami percaya sepenuhnya kepada MK bahwa mereka akan memutuskan seadil-adilnya,” kata Divisi Hukum KPU Samosir, Barita Carles Malau.

Ditambahkan Robinsar Junaidi Barus bahwa KPU Samosir siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pilkada Samosir 2020.

Sebelumnya, Rapidin-Juang menggugat KPU Samosir yang memenangkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas). Dimana Vantas memperoleh suara terbanyak sebesar 41.806 suara atau 53,16 persen. Sementara pasangan petahana Rap Berjuang meraih suara sebesar 30.238 suara atau 38,45 persen.

Pada sidang pembuktian perkara PHP Bupati Samosir Tahun 2020 yang telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/2/2021) lalu, baik saksi dari Pemohon (Rap Berjuang), Termohon (KPU dan Bawaslu) maupun Pihak Terkait (Vantas), masing-masing telah memberikan kesaksian.

Hakim Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan isi gugatan dari tim kuasa hukum pasangan Rapidin-Juang. Demikian juga otoritas tertinggi yang mengadili hasil Pilkada sudah menerima beragam sanggahan dari tim kuasa hukum KPU, Bawaslu serta kuasa hukum pihak terkait, pasangan Vandiko Gultom-Martua.(DN/TMC).
×
Berita Terbaru Update