Penjual bakso yang ternyata pengedar sabu diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (7/3/2021).(Polres Labuhanbatu). |
Labuhanbatu(DN)
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka jaringan narkotika. Adapun identitas pelaku yang diamankan petugas yakni, Sahrul Hidayat (29) warga Dusun X, Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan terhadap Sahrul sendiri merupakan tindak lanjut petugas yang telah melakukan penyelidikan lebih jauh.
Informasi yang berhasil dihimpun, Sahrul sehari-hari dikenal sebagai juragan bakso. Tak dinyana, ternyata pria usia 29 tahun ini menjual barang haram jenis sabu.
Kasatnarkoba, Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung di kediamannya. "Tersangka ini merupakan salah satu pengedar narkoba jenis sabu yang telah menjadi target operasi. Penangkapan dilakukan saat berjualan," ujarnya, Minggu (7/3/2021).
Lanjut Martualesi, tersangka berhasil ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak, Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Penangkapan ini dipimpin dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung bersama anggota. Dimana petugas kami melakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy, paket sabu Rp 200 ribu dengan tersangka," ungkapnya.
Saat tersangka memberikan satu paket sabu, sambungnya, petugas langsung meringkusnya. Dari tangan tersangka disita dua paket plastik klip berisi narkotika sabu. Terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan di atasnya berinisial R warga Kota Batu," katanya.
Lanjut mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, saat terjadi penangkapan terhadap tersangka ternyata informasinya sudah bocor, sehingga R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Dari keterangan tersangka yang sehari-hari berjualan bakso, ia mengakui bahwa menyambi jualan sabu di samping berjualan bakso. Ayah dari dua orang anak ini, mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak 300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya," ucapnya.
Masih dikatakan Martualesi, dari pengakuan pelaku, bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang.
"Tersangka menerangkan baru lima kali terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya," katanya.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tribunmedan).