-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

MK Perintahkan KPU Labuhanbatu Selatan Gelar PSU di 16 TPS

Senin, 22 Maret 2021 | 15.35 WIB Last Updated 2021-03-22T13:39:43Z
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan, Senin (22/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
JAKARTA(DN)
Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang pagi-sore hari ini menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020. Sebanyak 13 putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (22/3/2021).

Salah satu putusan yang dibacakan, yaitu Putusan Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara PHP Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020. Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) No. Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Paslon Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap. “Amar putusan mengadili,… Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian."

"Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 TPS,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan. 

Dalam amar putusan, Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS, yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda, TPS 005 Desa Aek Raso Kecamatan Torganda, TPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampung Rakyat.

Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak pengucapan putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta PPK di TPS-TPS tersebut.

Demi Validitas Perolehan Suara 
Dalam pertimbangan hukum putusan, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas jujur dan adil (jurdil) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. 

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih dan untuk menegakkan asas jurdil, maka Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 16 TPS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ungkap Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan Mahkamah.  

Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU No. 16 Tahun 2010 tentang Pilkada. Bahwa jumlah perbedaan perolehan antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak yakni Paslon No. Urut 2 Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung (Pihak Terkait) adalah 1,5% x 155.372 suara (total suara sah) yaitu 2.331 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.331 suara.

Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 65.429 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 66.007 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 578 suara atau 0,37% (66.007 suara dikurangi 65.429 suara), sehingga kurang dari 2.331 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK. 

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang juga membacakan pendapat Mahkamah.

×
Berita Terbaru Update