Ilustrasi.(ist). |
Samosir(DN)
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan tahap persidangan pembuktian terhadap sebagian besar perkara dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang lanjut ke sidang pembuktian.
Satu dari 32 perkara yang telah selesai disidangkan yakni perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga (Rap-Berjuang) terhadap hasil Pilkada Kabupaten Samosir.
Rapidin-Juang menggugat KPU Samosir yang memenangkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas). Dimana Vantas memperoleh suara terbanyak sebesar 41.806 suara atau 53,16 persen. Sementara pasangan petahana Rap Berjuang meraih suara sebesar 30.238 suara atau 38,45 persen.
Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 ini sendiri telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/2/2021) pagi.
Sesuai jadwal, masyarakat Samosir nampaknya harus bersabar menanti keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah Konstitusi akan kembali memeriksa secara tertutup.
Dan jelang akhir Maret 2021, direncanakan 19-24 Maret baru akan disampaikan putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut.
Sembari menanti putusan MK, di berbagai media sosial di Samosir pun muncul berbagai spekulasi dari masyarakat. Ada yang memprediksi putusan MK nantinya bakal menolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima.
Tak sedikit pula yang menyatakan putusan MK bakal memutuskan pemungutan suara ulang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Dengan hanya diikuti oleh pasangan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga serta pasangan Rapidin-Juang, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Rap Berjuang, serta berbagai macam spekulasi lainnya.
Namun demikian, akhir dari sengketa Pilkada Samosir nantinya adalah putusan MK. Dimana sesuai UU, putusan ini bersifat final atau berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Walhasil, tak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Dalam amar putusannya nanti, tentu saja majelis hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang berkembang di persidangan dengan mempelajari bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
Melansir dari laman resmi MK, jika merujuk berkas permohonan yang dimasukkan tim kuasa hukum Rap Berjuang ke MK disebutkan dalam petitumnya, Pemohon mendalilkan selisih suaranya dengan Pihak Terkait diakibatkan money politic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan pemilihan bupati Samosir.
Selain dugaan kecurangan money politic, Pemohon menyatakan bahwa terdapat syarat pencalonan dalam Pasal 7 (ayat) 2 huruf M Jo. Pasal 7 (ayat 2) huruf C UU No. 10/2016 yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak (Vandiko-Martua).
Paslon tersebut pada kenyataannya tidak menyampaikan dokumen persyaratan yang diuraikan dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d UU No. 10 Tahun 2016 yaitu persyaratan berupa fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, dan beberapa dokumen lainnya yang disyaratkan oleh pasal tersebut.
Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan paslon pemenang pilkada yaitu dugaan pemalsuan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMU Negeri 1 Jambi. STTB yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan diduga merupakan milik orang lain bernama “Martua S”.
Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran pembagian 60.000 karung beras dan 60.000 parsel serta masker kepada 60.000 pemilih oleh paslon pemenang. Pembagian cindera mata dengan total besaran Rp.900.000-Rp.1.000.000 kepada pemilih guna pelunasan panjar yang sebelumnya sudah diberikan.
Atas dasar itu, mereka meminta kepada MK agar membuat keputusan yang amarnya berbunyi, pertama membatalkan keputusan KPU Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.
Lalu, poin kedua, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir untuk mengenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 2 terhadap Saudara Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang.
Kemudian menyelenggarakan pemungutan suara ulang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir, dengan hanya diikuti oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Samosir, Marhuale Simbolon, Guntur Sinaga serta pasangan calon bupati dan wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan wakilnya Juang Sinaga.
Pada sidang pembuktian perkara PHP Bupati Samosir Tahun 2020 yang telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/2/2021) ini, baik saksi dari Pemohon (Rap Berjuang), Termohon (KPU dan Bawaslu) maupun Pihak Terkait (Vantas), masing-masing telah memberikan kesaksian.
Lantas, kemanakah arah putusan Mahkamah Konstitusi pada sengketa Pilkada Samosir 2020 ini? Mari bersabar menanti putusan MK. Kiranya MK menangani perkara tersebut seadil-adilnya tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Dan berharap para pihak yang bersengketa menerima atau legawa, serta menghormati apapun putusan yang dibacakan MK. Menerima itu sebagai keniscayaan proses politik. Karena bagaimanapun, sidang perselisihan di MK merupakan proses terakhir sebelum pemenang Pilkada Samosir akhirnya ditetapkan dan dilantik.(SBS).