Kompilasi foto Moeldoko (kiri atas), Agus Harimurti Yudhoyono (kiri bawah) dan Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto:antara). |
Jakarta(DN)
Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Sumatera Utara (Sumut), yang dianggap ilegal dan inkonstitusional, menetapkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pun angkat bicara mengenai KLB tersebut.
Sebagai informasi, KLB Demokrat digelar di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumut. Kegiatannya dibuka pada Jumat (5/3/2021) pukul pukul 14.44 WIB yang ditandai dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali. Sejumlah tokoh hadir dalam KLB Demokrat ini. Mereka di antaranya, Marzuki Alie, Hencky Luntungan, Max Sopacua, Darmizal dan Jhoni Allen Marbun.
Pelaksanaan KLB versi Sumut itu kemudian ditentang oleh DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum PD AHY. Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mereka menghentikan KLB yang disebut ilegal.
"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Kepala Bamkostra Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/3).
Usai Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum PD versi KLB, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong adanya kegiatan yang diklaim sebagai KLB PD di Deli Serdang, Sumut.
Mahfud mengatakan hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, seperti dilihat Sabtu (6/3).
Mahfud Md kemudian menyatakan, pemerintah saat ini masih menganggap peristiwa KLB Sumut sebagai persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.
Menurut Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," kata Mahfud.
Mahfud Md juga menyampaikan hal senada ketika dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi lebih jauh terkait cuitannya tersebut. "Itu kan internal mereka. Nanti kalau hasil KLB itu dilaporkan kepada pemerintah, baru kita periksa keabsahannya. Masalahnya, kalau penyelenggara KLB tidak melaporkan hasilnya ke pemerintah, kan berarti tidak ada KLB," ujarnya.
Lebih jauh, Mahfud kemudian mencontohkan persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah terjadi saat era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, kata Mahfud, pemerintah tidak mencampuri perebutan PKB oleh Matori Abdul Jalil dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena hal tersebut merupakan permasalahan internal partai.
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tuturnya.
Mahfud juga mencontohkan persoalan internal PKB versi Parung dan Ancol saat era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mahfud menyampaikan pemerintah saat itu juga tidak dapat melarang karena persoalan itu menyangkut urusan internal PKB.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujarnya.
Ketua Bappilu PD Andi Arief menilai Mahfud Md keliru dalam menyikapi kejadian KLB PD di Sumut. Andi Arief meminta Mahfud tidak melakukan pembiaran terkait KLB PD di Sumut yang menetapkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum PD.
"Pak Prof, mohon maaf kali ini keliru. Independensi wajib dihormati tetapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah. Jangan dilakukan pembiaran," kata Andi dalam cuitannya yang telah diizinkan untuk dikutip, Sabtu (6/3).
Andi menegaskan KLB PD di Sumut kemarin sudah melanggar hukum dan berbeda dengan KLB partai lainnya. Ia menegaskan KLB di Sumut telah melanggar AD/ART yang sudah diresmikan oleh negara.
"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena Demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," ucapnya.
Selain itu, Andi Arief menegaskan pembiaran atas pelanggaran hukum dalam KLB PD di Sumut sudah bukan ranah internal partai. Ia pun meminta Mahfud Md memeriksa AD/ART PD yang dijadikan syarat terjadinya KLB.
"Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partai di luar Partai Demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," tegasnya.
Senada dengan Andi Arief, Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putra menyatakan hal serupa. Ia menilai penjelasan Mahfud Md terlalu berputar-putar.
"Penjelasan Prof Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel. KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3).
Herzaky menilai KLB Deli Serdang inkonstitusional karena bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Partai Demokrat. Selain itu keterlibatan Moeldoko juga dianggap sikap abuse of power.
"Jelas ini inkonstitusional, bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkum HAM, karena tidak sesuai dengan prasyarat yang diatur dalam AD/ART, lalu diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak punya hak, serta dihadiri bukan oleh pemilik suara sah, sehingga tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum," kata Herzaky.
"Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," sambungnya.(detikcom).