Korban penganiayaan, Roni Obaja Sinaga didampingi orangtuanya menunjukkan bukti laporan polisi. (Foto: MPOL). |
Samosir(DN)
Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha wisata berinisial MS (42) terhadap korban Roni Obaja Sinaga (25) yang terjadi di lokasi Pantai Pesisir Parbaba, Samosir, pada 31 Maret 2020 silam, telah menemui titik terang.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Suhartono lewat pesan WhatsApp grup mengatakan bahwa berkas perkara ini sudah P21.
"Terkait perkara penganiayaan di lokasi Pantai Parbaba itu, bahwa tersangka Mangoloi Sihaloho sudah diserahkan oleh penyidik Brigadir Candra Hutapea ke Kejaksaan Negeri Samosir," tulis AKP Suhartono SH di WhatsApp grup 'Pers Mitra Polres Samosir', Selasa, 9 Maret 2021.
Soal tersangka tidak ditahan, Kasat Reskrim menambahkan bahwa di pasal 21 ayat 1 KUHAP tentang penahanan, penyidik dapat menilai tersangka tidak akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka tersangka tidak perlu ditahan.
"Sedangkan tersangka dalam tersebut sudah ditahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samosir," pungkas AKP Suhartono SH.
Senada, Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi menambahkan bahwa kasus ini sudah tahap dua. Dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin 08 Maret 2021.
"Sudah dilimpahkan ke JPU baik tersangka maupun BB. Unit Pidum Polres Samosir menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samosir yang diterima oleh JPU an. Crispo Mual Natio Simanjuntak, SH," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan salah satu media, kasus ini dikeluhkan korban. Menurutnya, kepolisian terkesan mengistimewakan pelaku yang tak kunjung ditahan dan terlihat masih bebas berkeliaran.
“Sampai setahun pelaku tidak diproses, bahkan masih bebas berkeliaran. Akibatnya saya was-was pelaku bisa mengulangi perbuatannya. Saya berharap agar Polres Samosir dapat menangani kasus penganiayaan yang saya alami dan meminta pelaku ditahan,” kata Roni, Senin (8/3/2021), dilansir dari Medan Pos Online.
Korban menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan MS (42) sudah dilaporkannya dengan bukti laporan STPL/47/IV/2020/SMR/SPKT.
“Pada saat melapor ada hasil visum saya dan ada saksi dua orang. Saya bersama dua orang saksi tersebut sudah dimintai keterangan oleh polisi,” terangnya.
Dalam keterangannya, korban dipukul menggunakan popor senapan angin, hingga mengalami luka di tangan dan di leher belakang.(red).