Kadis PPAMD Kabupaten Samosir, Amon Sormin. |
Samosir(DN)
Kordinasi upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19 pada tingkat desa tetap dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat, dan Desa (PPAMD) Kabupaten Samosir.
"Kordinasi dilaksanakan dalam bentuk penguatan aspek pemerintahan desa untuk menjaga warganya dari infeksi Covid-19 demikian juga dampak pengiringnya," ujar Kadis PPAMD Kabupaten Samosir, Amon Sormin, Rabu, 31/3.
Secara teknis, Dinas PPAMD mengimbau desa untuk mengoptimalkan fasilitas protokol kesehatan di desa masing-masing dan mengaktifkan Satgas Covid-19 Desa untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat.
Sambungnya, imbauan juga dilakukan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
"Hal ini dimaksudkan agar prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," lanjut Amon Sormin.
Disamping itu, Dinas PPAMD juga menekankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 agar desa melakukan penyesuaian-penyesuaian yang adaptif dan cepat untuk mencegah pandemi Covid-19 berdasarkan skala prioritas.
Terakhir, Sormin berharap kordinasi demi kordinasi yang dilakukan dengan desa, desa dengan para pihak yang ada di desa, Puskesmas, dan kecamatan, dapat berjalan dengan baik untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan, pengendalian, penanganan Covid-19 secara efektif dan efisien dan senantiasa tanggap terhadap perubahan-perubahan yang cepat dan terkini.(SBS).