Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut, Harianto Butarbutar.(Ist). |
Medan(DN)
Siang ini, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut, Harianto Butarbutar akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Samosir. Ia akan dilantik Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi bersama dua Penjabat lainnya. Yakni Pj Bupati Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan di Aula Tengku Rizal Nurdin (rumdis Gubsu), Rabu (31/03/2021).
Pelantikan ini merupakan kali kedua yang sebelumnya Harianto Butarbutar dilantik sebagai Pjs Bupati Toba saat pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, dan pelantikan yang kedua ini merupakan amanat dari undang-undang.
Penunjukkan tiga Penjabat Bupati ini lantaran pelayanan masyarakat dan roda pemerintahan yang harus berjalan. Sehingga Mendagri mengunjuk Mulyadi Simatupang sebagai Pj Bupati Labuhanbatu, Harianto Butarbutar sebagai Pj Bupati Samosir dan Alfi Syahriza, sebagai Pj Bupati Labuhanbatu Selatan.
Ketiganya akan menjalankan program pemerintahan daerah di 3 kabupaten yang belum ditetapkan bupati definitifnya hasil Pilkada serentak 2020 lalu. Namun, untuk kebijakan yang berkenaan dengan struktur organisasi pemerintahan harus persetujuan Kemendagri melalui Gubernur.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga, mengatakan, beberapa waktu lalu Pemprovsu mengusulkan 3 penjabat (Pj) bupati.
Rasyid mengatakan Pj bupati tersebut mendesak untuk kebutuhan roda organisasi di Pemkab Samosir, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Sebab masa jabatan kepala daerah di 3 kabupaten itu telah habis sejak 17 Februari 2021.
"Dan sejauh ini di 3 kabupaten itu hanya dipimpin oleh seorang pelaksana harian (Plh) bupati yang merupakan sekretaris daerah masing-masing. Dan masa jabatan Plh Bupati pun sudah berakhir sebenarnya sejak 17 Maret 2021, tetapi mereka masih menjalankan tugas Plh karena Pj bupati belum ada," ujarnya.
Selain untuk tetap menjamin berjalannya pemerintahan, terang Rasyid, pengisian Pj bupati juga mendesak karena posisi Plh bupati yang ada saat ini, tidak memiliki kekuatan hukum ketika mengambil kebijakan.
"Jabatan Plh kan nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan, katakanlah APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj Bupati," kata Rasyid.
Sebagaimana diketahui, pelantikan bupati hasil Pilkada serentak 2020 di Samosir tidak bisa dilaksanakan pada 26 Februari yang lalu. Pasalnya hasil pilkada bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk Samosir, sidang sengketa Pilkadanya sudah berakhir dengan tidak diterimanya permohonan pasangan calon incumbent Rapidin-Juang. Bahkan, KPU setempat sudah rapat pleno penetapan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai pasangan calon terpilih. Namun masih menunggu jadwal pelantikan dari Kemendagri.
Sedangkan Pilkada di Labusel dan Labuhanbatu, sesuai putusan MK digelar pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. MK memutuskan pelaksanaan Pilkada ulang untuk Labuhanbatu di 9 TPS dan pilkada ulang di Labuhanbatu Selatan untuk 16 TPS.(red).