-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Terlibat Perdagangan Bayi, 2 Bidan Jadi Tersangka

Jumat, 19 Februari 2021 | 16.03 WIB Last Updated 2021-02-19T09:20:04Z
Ilustrasi.(suara.com).
Medan(DN)
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua bidan berinisial RS dan SP menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan, Sumut. Hingga kini sudah ada tiga orang yang jadi tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka sudah tiga. Iya betul (dua bidan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).

Setelah menjadi tersangka, dua bidan ini ditahan. Polisi mengatakan masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. "Ditahan. (Tersangka lain) Masih didalami," tutur Hadi.

Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh tersangka A, Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli bayi itu seharga Rp 5 juta, kemudian dijual Rp 28 juta.

Dari hasil pemeriksaan kepada A, polisi kemudian menangkap RS dan SP. Polisi menemukan bukti transfer antara A dan RS.

"Dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer sebesar Rp 13 juta ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Kamis (18/2/2021).

Saat mengamankan RS, ditemukan juga seorang bayi. Bayi itu berusia 3 minggu. "Mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Bayi sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan," kata Simon.(dtc).
×
Berita Terbaru Update