Ss jadwal sidang yang dipublikasikan di laman Mahkamah Konstitusi, mkri.id. |
Samosir(DN)
Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Samosir di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga atas keputusan KPU Samosir, tidak ada putusan sela.
Melihat jadwal sidang perkara yang ditampilkan di laman mkri.id, dijadwalkan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 08.00 Wib, panel hakim 2 Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perkara nomor 100/PHP.BUP.XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Samosir tahun 2020.
Pada sidang pembuktian mendengar keterangan saksi/ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan ini, para pihak diperkenankan untuk menghadirkan saksi maupun ahli.
Panitera MK, Muhidin pada siaran pers beberapa waktu lalu mengatakan pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli. Namun dengan catatan, para ahli dan saksi yang akan dihadirkan sidang cukup memberikan kesaksian/keterangan secara daring.
“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Muhidin menyatakan setelah semua sidang pembuktian diselenggarakan, MK akan kembali menggelar RPH secara tertutup. Putusan akhir gugatan Pilkada 2020 akan dibacakan pada 19-24 Maret.
Sebelumnya, pasca Pilkada Samosir digelar Desember 2020 lalu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir (petahana) Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan kalah dari lawannya, Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas).
Gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini telah diterima panitera MK, Senin (21/12/2020) sekira pukul 16.04 WIB. Selaku pihak tergugat adalah KPU Samosir.
Pendaftaran permohonan gugatan dilakukan kuasa hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang dkk. BMS Situmorang mengatakan, pihak Rap Berjuang akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Samosir 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate.
Menurutnya langkah hukum ini juga untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih baik. “Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan awal, paslon yang menggugat telah diberikan kesempatan membacakan gugatannya. Kesempatan yang sama juga diberikan bagi KPU, Bawaslu, dan paslon yang memenangi Pilkada untuk menjawab argumen penggugat.
Setelah 9 hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Jumat (12/2), Mahkamah Konstitusi memutuskan dan mengumumkan perkara gugatan pilkada mana saja yang akan lanjut ke tahap pembuktian, lewat sidang pengucapan keputusan/ketetapan pada 15-17 Februari.
"Sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” ujar Muhidin dalam rilis MK.
Muhidin mengatakan paslon yang menggugat maupun KPU, Bawaslu, dan pihak terkait bisa melihat jadwalnya di laman MK.(red).