-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Sekda Pemprovsu: Jika Ditahan Jaksa, Plh Bupati Samosir Akan Diberhentikan

Senin, 22 Februari 2021 | 02.51 WIB Last Updated 2021-02-22T04:53:42Z
Pasca ditunjuk sebagai Plh Bupati Samosir, Jabiat Sagala monitoring di perkantoran Parbaba.
Medan(DN)
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Negeri Samosir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Jabiat juga ditunjuk sebagai Plh Bupati lantaran masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2016-2021, yakni Rapidin Simbolon-Juang Sinaga berakhir pada 17 Februari 2021 lalu.

Terkait masalah ini, Sekda Pemprov Sumut R Sabrina mengatakan bahwa posisi Jabiat saat ini masih sebagai sekda aktif. "Sekarang ini kan posisinya masih sebagai sekda aktif," kata Sabrina, Jumat (19/2/2021), dilansir dari tribunmedan.

Sabrina pun mengaku akan mengedepankan azas praduga tak bersalah atas kasus yang menimpa Jabiat Sagala. "Kalau belum ada administrasinya, kita tak bisa semena-mena. Apalagi ada azas praduga tak bersalah," ucapnya.

Namun jika nantinya ditahan jaksa, maka sesuai aturan, akan diberhentikan sementara sebagai Sekda dan Plh Bupati. Karena ia tidak bisa menjalankan tugas.

Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemkab Samosir, harus ada ditunjuk pejabat baru menggantikan Jabiat. "Maka Pemprov Sumut cuma bisa menunggu hingga adanya surat soal pemberhentian sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkapnya.

Lalu Pemprov Sumut akan menindaklanjutinya dengan menunjuk seorang Plh Sekda yang nantinya juga akan merangkap sebagai Plh Bupati Samosir.(red).
×
Berita Terbaru Update