-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Sekda Jadi Tersangka, Aktivitas Pemkab Samosir Normal

Rabu, 17 Februari 2021 | 14.18 WIB Last Updated 2021-02-17T10:21:09Z
Kantor Bupati Samosir.
Samosir(DN)
Pasca penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, JS menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19, aktivitas di kantor Bupati Samosir, Rabu, 17 Februari 2021, tetap berjalan seperti biasa.

Setelah apel pagi sekaligus upacara Hari Kesadaran Nasional yang dipimpin Asisten II, Saul Situmorang, para ASN terlihat kembali ke ruangan dan ke kantornya di arah Parbaba dan ke kawasan Rianiate.

"Aktivitas kantor berjalan seperti biasanya dan segala rutinitas dikerjakan seperti biasa. Penetapan itu tidak memengaruhi kinerja pegawai di lingkungan kantor Bupati Samosir," ujar Saul Situmorang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala dikabarkan berangkat ke Kota Medan. Belum diketahui pastinya, namun informasi di areal kantor Rianiate, Sekda sejak pagi tidak masuk kantor. "Pak Sekda ke Medan, mungkin ke kantor Gubernur," ujar salah satu ASN.

Kabarnya, hari ini bertepatan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wali Kota periodesasi 2016-2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara akan menyerahkan radiogram penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir bersama 12 sekda kabupaten dan kota di Sumut sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Wali kota.

Sebelumnya, Kejari Samosir menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Hal ini disampaikan Kajari Samosir Budi Herman melalui Kasi Pidsus Paul Meliala didampingi tim penyidik yakni Kasi Datun Ris PH Sigiro, SH., MH, Jaksa pemeriksa Daniel Simamora, SH dan Kasi Intel Tulus Yunus Abdi Tampubolon kepada wartawan, Selasa malam, 16 Februari 2021 di kantor Kantor Kejaksaan Samosir.

Kasi Pidsus, Paul M. Meliala, SH.,MH mengatakan penetapan tersangka JS dan SS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

"Bahwa penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penaggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19," ungkap Meliala.

Dijelaskan, dalam perkara ini JS bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dan SS sebagai PPK pembelanjaan suplai bahan makanan penanganan Covid-19 periode 17 Maret-31 Maret 2020.

"Dengan kontrak belanja Rp 410 juta untuk kategori belanja kebutuhan suplai makanan jenis telur, susu dan Vitamin C dengan pengadaan sebanyak 6.000 paket makanan dari total mata anggaran Rp 1,8 Miliar," tuturnya.(red).
×
Berita Terbaru Update