Konferensi pers Divisi Humas Polri.(dtc). |
Jakarta(DN)
Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap enam polisi yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap tahanan Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Herman (39), yang berujung kematian korban.
"Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali, sehingga melakukan tindakan kepada herman," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
Namun, sejauh ini dia tak merinci lebih lanjut bagaimana tersangka dapat memukuli Herman yang berada di bawah pengawasan tahanan Polres hingga meninggal dunia.
Ramadhan, hanya dapat memastikan bahwa penganiayaan tersebut yang kemudian menyebabkan Herman meninggal dunia di dalam Mapolres.
"Jadi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya," ucap Ramadhan menambahkan.
Selama pemeriksaan, Polri telah mencopot para tersangka dari jabatannya dan kini sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).
Dalam keterangan polisi sebelumnya, diketahui bahwa aksi penganiayaan polisi yang sedang melakukan pendalaman kasus pencurian handphone oleh Herman itu dipimpin oleh seorang Kepala Unit Opsnal berpangkat Iptu, RH.
Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2020 lalu atas dugaan pencurian ponsel. Pihak keluarga menyebut Herman dijemput oleh aparat berpakaian sipil. Herman dibawa tanpa mengenakan pakaian.
Pria berusia 39 tahun itu kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat itu, dari pihak keluarga tidak mendapat akses untuk bertemu dengan Herman usai ditangkap.
Keesokan harinya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal dunia. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.(cnn).