-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Menguak Asal-usul Pasar Disebut 'Pajak' di Medan

Minggu, 07 Februari 2021 | 08.29 WIB Last Updated 2021-02-07T02:11:04Z
Pasar Sukaramai Medan.(detik.com).
Medan(DN)
Jika ke Medan, Anda bakal sering mendengar 'pajak' sebagai kata ganti pasar tradisional. Namun dari mana asal-usul pajak menjadi kata ganti untuk pasar di Medan ataupun Sumut pada umumnya?

Secara resmi, Pemko Medan tetap menggunakan kata pasar untuk menyebut tempat berbelanja tradisional di kota ini. Namun, dalam percakapan sehari-hari, pasar malah diartikan sebagai jalan dan pasar untuk tempat berbelanja adalah pajak.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) Budi Agustono memberi penjelasan soal awal mula 'pajak' digunakan untuk menunjukkan pasar. Dia mengatakan hal itu bermula sejak 1950-an.

"Sebutan pajak untuk pengganti pasar sudah lama dikenal masyarakat Sumatera Utara. Tahun 1950-an masyarakat telah menyebut pajak untuk pasar. Disebut pajak karena berhubungan dengan transaksi jual-beli. Sedangkan sebutan pasar dipertukarkan dengan jalan. Dua diksi ini merupakan khas masyarakat Sumatera Utara," kata Budi.

Budi mengatakan masyarakat di Medan ataupun Sumut pada umumnya masih sering memakai kata pajak ketimbang pasar dalam percakapan sehari-hari. Dia mengatakan pajak untuk menyebut pasar juga masih digunakan generasi milenial.

"Disebut pajak karena penjual dan pembeli mengeluarkan alat transaksinya uang, seperti misalnya masyarakat membayar pajak ke pemerintah. Karena sebutan pajak diteruskan dari generasi ke generasi, sebutan ini pun tidak dipakai sampai sekarang ini, bahkan generasi milenial pun meniru menyebutnya pajak," ujar Budi.

Dia kemudian menjelaskan sejarah yang berkaitan dengan 'pajak' menjadi pasar. Menurutnya, hal ini telah dimulai sejak era kolonial.

"Jika dilihat dari sejarahnya, pemerintah kolonial Belanda melakukan kebijakan pengambilan pajak atau (bahasa) Belanda-nya belasting kepada pribumi atau orang asing yang berjualan di tempat keramaian. Karena pengambilan pajak oleh pemerintah kolonial inilah yang di Sumatera Utara sebutan pasar tempat penjual dan pembeli bertemu di ruang publik disebut pajak," ujar Budi.

Dia berharap Pemko Medan tak mengganti penggunaan pajak untuk menyebut pasar. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu keunikan di Medan.

"Sebutan pajak menjadi unik dan khas Medan, sebutan ini tidak perlu diganti. Pemerintah Kota Medan menancapkan plang menyebut pajak misalnya Pasar Sei Sikambing dan ini dibaca masyarakat yang masuk-keluar pasar, tetapi masyarakat tetap menyebutnya pajak, kalau ada yang mengucapkan pasar akan dianggap bukan orang Medan," sebut Budi.(dtc).
×
Berita Terbaru Update