Rapat paripurna DPRD Samosir. |
Samosir(DN)
Menjelang akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST didampingi Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Samosir, Sekda Jabiat Sagala mewakili Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Forkopimda, pimpinan OPD dan insan pers, Rabu, 3 Februari 2021 di ruang paripurna DPRD setempat.
Dalam rapat paripurna, berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Juang Sinaga pada 17 Februari 2016 lalu, maka diumumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menegaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
"Disamping itu, berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara nomor 131/634 tanggal 22 Januari 2021, perihal usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota Kota dan Wakil Walikota," kata Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST.
Politisi PDIP itu juga menyebutkan, menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, maka sebagai prosesnya DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur.
Ketua DPRD juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Bupati Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga selama masa jabatannya. Menurutnya, banyak hal yang telah dilakukan dalam perjalanannya. "Apabila ada sedikit perbedaan, itu adalah hal yang wajar. Karena itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih setinggi-tinggi kepada semua pihak, terutama penyelenggara Pilkada Samosir tahun 2020 lalu. Dan juga kepolisian resort Kabupaten Samosir atas terselenggaranya Pilkada yang aman dan damai.
Pada acara tersebut dilakukan juga penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba ST yang disaksikan langsung oleh Sekda Jabiat Sagala, para pimpinan fraksi dan komisi DPRD Samosir.(SBS).