-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

KPK Dalami Fee Lawyer Hotma Sitompul Pada Kasus Korupsi Bansos di Kemensos

Sabtu, 20 Februari 2021 | 05.46 WIB Last Updated 2021-02-20T02:49:17Z
Pengacara Hotma Sitompul diperiksa KPK terkait kasus korupsi bansos. (Foto: CNN Indonesia).
Jakarta(DN)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang yang diterima pengacara Hotma Sitompul dari tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Adi Wahyono. Uang itu merupakan fee lawyer atas pendampingan hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (19/2).

"Pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh Tersangka AW [Adi Wahyono]," lanjutnya.

Kepada awak media, Hotma mengaku pernah memberikan pendampingan hukum di kementerian yang ketika itu dipimpin oleh Juliari Peter Batubara.

Namun, ia mengklaim uang jasa pengacara tidak diterimanya lantaran perkara yang ditangani melibatkan anak di bawah umur. Sementara Kemensos, terang dia, memberikan perhatian terhadap anak tersebut.

Ia sendiri tidak menyampaikan secara detail perkara yang dimaksud. "Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 juta untuk tiga lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," akunya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK.

Selain Hotma, penyidik KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap istri dari Tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Ali mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara dari pemeriksaan terhadap Elfrida. "Elfrida sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari Tersangka MJS [Matheus Joko Santoso]," tambah Ali.

Kemudian pada hari ini KPK juga memeriksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. KPK mendalami pengetahuan kader banteng tersebut seputar uang yang diberikan oleh Juliari.

"Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari Tersangka JPB [Juliari] melalui perantaraan pihak lain," pungkas Ali.

Secara keseluruhan ada lima tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka ialah Juliari Peter Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; serta pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Juliari disebut KPK menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.(cnn).
×
Berita Terbaru Update