Himbauan OJK.(kementerian Kominfo). |
Jakarta(DN)
Para korban platform ilegal TikTok Cash saat ini hanya bisa berharap uangnya bisa kembali. Meski hingga kini pemilik Tiktok Cash beserta timnya belum diketahui keberadaannya.
Salah satu korban TikTok Cash Wahyu Waskito Sakti mengungkapkan bahwa saat ini banyak member yang menginginkan uang kerugian kembali. "Saya berharap uang bisa kembali ya, karena member lain ada yang rugi Rp 50 juta sampai stroke,” katanya dikutip dari kumparan, Sabtu (13/2).
Ia mengaku merugi puluhan juta karena kepincut iming-iming dari teman sekitarnya melalui sosial media. Saat ini ia bersama member yang lain berencana melaporkan kepada Kabareskrim, Jakarta.
Sementara itu, member lain Nabila mengaku tergiur karena ajakan temannya. Ia mengalami kerugian Rp 600 ribu. “Semoga pelakunya bisa tanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tiktok Cash diduga menerapkan skema ponzi. Skema ponzi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di sana dijelaskan, skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.
Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash.
Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
Tongam juga sudah mengetahui dan memastikan bahwa TikTok Cash bukan merupakan bagian dari TikTok, platform berbagai video yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance.
Untuk itu, selama proses penyelidikan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlebih dahulu dengan kegiatan TikTok Cash.
Belakangan, situs web TikTok Cash resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejauh ini sudah banyak pengguna TikTok Cash yang mengeluhkan tidak bisa mengakses website tersebut sejak Rabu (10/2) siang.(kumparan).