Insentif pajak usaha diperpanjang.(laman Facebook Sri Mulyani). |
Jakarta(DN)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pajak kepada dunia usaha untuk membantu mereka menghadapi dampak pandemi Covid-19. Fasilitas ini diberikan hingga 30 Juni 2021, dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2020.
Perpanjangan waktu tersebut telah dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid hukum ini berlaku mulai 2 Februari 2021.
"Pandemi Covid-19 masih meluas yang membuat dunia usaha dalam kondisi yang rentan. Pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya," tulis Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui laman Facebook-nya, Jumat, 5/2.
Menurutnya, tahun 2021 pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 627,96T naik 8,3% dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp579,7 T. Selain untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp47,3 T.
Selain itu KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan-yaitu Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS) meluncurkan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.
"Pandemi ini telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat. Tidak pulih kesehatan, maka ekonomi juga sulit untuk pulih. Kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. APBN (kebijakan fiskal) terus bekerja sangat keras untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis Pandemi Covid-19," pungkas Menkeu.
Insentif pajak usaha diperpanjang. |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, insentif tersebut diberikan apabila kode klasifikasi lapangan (KLU) Wajib Pajak (WP) SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan.
WP yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk kembali mendapatkan insentif.
"Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," kata Hestu dalam keterangan resmi.
Adapun insentif yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto kurang dari Rp 200 juta tiap tahun. Sebanyak 1.189 bidang usaha tertentu mendapatkan fasilitas tersebut, seperti tertuang dalam PMK 9/2021.
Insentif berikutnya, pajak UMKM berupa PPh final tarif 0,5 persen kini juga ditanggung pemerintah. Dengan demikian, WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dengan syarat menyampaikan laporan realisasi tiap bulan.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh final jasa konstruksi DTP. WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif ini.
Berikutnya, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk WP yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan Kawasan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat. Jumlah sektor yang mendapatkan manfaat ini berkurang satu dibandingkan tahun lalu.
Insentif kelima berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya tertuang. Fasilitas ini ditujukan untuk WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat.
Insentif terakhir terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Pemberi kerja atau WP yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.
Selain itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.(Red).