-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Kabupaten Samosir Dapat Kuota PTKH Sebanyak 10.981,8 Ha, Tertinggi di Sumut

Minggu, 21 Februari 2021 | 11.12 WIB Last Updated 2021-02-21T05:55:39Z
Konsultasi Komisi II DPRD Samosir.
Samosir(DN)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH). Dimana untuk Kabupaten Samosir disetujui 10.981,8 Ha dengan rincian perubahan batas kawasan hutan sebanyak 6.234,3 Ha dan Perhutanan Sosial sebanyak 4.747,5 Ha.

Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Samosir dengan dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST bersama Wakil Ketua I, Pantas Marroha Sinaga, melakukan konsultasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Medan.

Konsultasi DPRD Samosir ini diterima oleh Plt. Kepala BPKH Wilayah I Medan Toto Prabowo, bersama Kepala Seksi PLH Akbar Sukmana di ruang rapat kantor setempat, Jumat, 19 Februari 2021.

Dihubungi Durasi News, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST mengatakan bahwa konsultasi ini menindaklanjuti hasil laporan konsultasi Komisi II DPRD Samosir beberapa waktu lalu ke Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

"Kita menindaklanjuti terkait peta dan luasan kawasan hutan di Kabupaten Samosir pasca terbitnya surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) mengenai penanganan dan penegakan hukum pasca terbitnya SK hutan adat, SK Tora dan SK perhutanan sosial," ungkap Politisi PDIP itu kepada Durasi News, Minggu, 21/2.

Dijelaskan Ketua DPRD Samosir, alokasi PTKH Kabupaten Samosir tersebut paling besar diantara daerah lain di Provinsi Sumut. Dan 9 kecamatan di Samosir nantinya akan mendapat alokasi PTKH dari penataan batas.

Plt. Kepala BPKH Wilayah I Medan Toto Prabowo menambahkan, perubahan kawasan hutan ini masih perlu ditindaklanjuti dengan proses penataan batas oleh panitia tata batas dengan pemerintah setempat dan masyarakat.

Juga penetapan lokasi definitif oleh Menteri LHK dan penerbitan sertifikat oleh BPN. Sedangkan untuk proses perhutanan sosial akan ditindaklanjuti dengan proses permohonan dan pemberian izin lokasi.

"BPKH berharap agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan DPRD turut membantu mendorong masyarakat untuk percepatan penataan batas oleh panitia tata batas sehingga lokasi defenifit segera ditetapkan  oleh KLHK," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update