Rapat paripurna DPRD Samosir. |
Samosir(DN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna pembahasan dan pengesahan peraturan tentang kode etik DPRD Samosir.
Dan dilanjutkan dengan rapat paripurna penetapan hasil reses I DPRD Kabupaten Samosir tahun 2021, diruang rapat paripurna DPRD Samosir dan dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Senin, 22/02/2021.
Pimpinan rapat Wakil Ketua II, Nasip Simbolon menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai bagian dalam pelaksanaan program kerja DPRD serta bagian pertanggungjawaban ke masyarakat atas pelaksanaan reses I pada masa sidang I diwaktu yang lalu.
"Kami persilahkan kepada juru bicara masing-masing daerah pemilihan menyampaikan hasil Reses I sebagai rumusan atas aspirasi yang disampaikan oleh konstituen. Kita mulai dari dapil I dan seterusnya," ujar Nasip Simbolon.
Hasil reses I di dapil diawali dapil I dengan juru bicara Saurtua Silalahi ST, dapil II dibacakan oleh Parluhutan Samosir, dapil III disampaikan oleh Parluhutan Sinaga dan dapil IV dibacakan Jonny Sagala.
Secara umum setiap aspirasi konstituen setiap dapil diantaranya pembangunan infrastruktur berupa jalan, fasilitas air minum/bersih, sarana dan prasarana pertanian, penataan situs/objek wisata, penambahan modal ke UMKM.
Pengembangan SDM yang terampil melalui pelatihan, Perencanaan program dan kegiatan utk meningkatkan kesejahteraan pasca pandemi Covid-19, peningkatan pelayanan publik, pendampingan kepada desa dll.
Sebelum rapat paripurna penetapan hasil Reses I ini, juga telah dilaksanakan rapat tentang kode etik dimana hasil pembahasan oleh tim kode etik dibacakan oleh Parluhutan Sinaga.
"Kode etik ini nantinya sebagai salah satu pedoman dan aturan bagi setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," tuturnya.
Pelaksanaan rapat paripurna berjalan dengan baik dan keputusan rapat paripurna nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir.(SBS).