Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Samosir bersama pengurus inti melayangkan somasi tertulis kepada Kadisnaker Koperindag. |
Samosir(DN)
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Samosir, mensomasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kadisnaker Koperindag) Pemerintah Kabupaten Samosir.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPC F SPTI-K.SPSI Kabupaten Samosir Bukti Jakobus Naibaho, saat melayangkan surat somasi tertulis di Kantor Disnaker Koperindag Kabupaten Samosir, Senin (22/2/21).
Menurutnya, somasi ini dilayangkan terkait tidak diterimanya perubahan struktur DPC F SPTI-K.SPSI Kabupaten Samosir yang telah diajukannya beberapa bulan lalu.
“Kepala dinas itu seolah-olah mempersulit kami dalam melakukan perubahan struktur kepengurusan kami. Sehingga terpaksa kami somasi, karena kami anggap tidak becus dan tidak cakap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu mengenai pemahaman Undang-Undang Tenaga Kerja,” tegas Bukti Jakobus Naibaho.
Dijelaskan Bukti Naibaho, secara undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang serikat Pekerja/serikat buruh yang berbunyi (1) barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5(lima) tahun dan atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima ratus rupiah. (2) Tindak pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
“Terhitung tiga hari kedepan sejak somasi kami sampaikan, apabila tidak digubris, maka mau tidak mau kami akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana,” pungkas Bukti Naibaho.(ril).