Terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur.(POL). |
Tebing Tinggi(DN)
Seorang kakek berusia 67 tahun berinisial P ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, Kamis (25/2/2021) di rumahnya, Jalan Bukit Selamat, Kecamatan Rambutan.
Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap, setelah polisi mendapat laporan dari DAK (34) ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan mengatakan, pelaku inisial P (67) ditangkap Kamis (25/2/2021) di rumahnya, Jalan Bukit Selamat, Kecamatan Rambutan.
“Diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur NSR (3) pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 06.40 WIB,” papar AKP Josua, Sabtu (27/2/2021).
Mengetahui anaknya telah dilecehkan, ibu korban mendatangi rumah pelaku dengan niat ingin menemuinya. Namun hanya bertemu dengan anak pelaku.
Lalu ibu korban mengatakan, P telah melakulan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan memegang dan menciumi alat vitalnya.
Selanjutnya berdasarkan 2 alat bukti, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan dan diancam hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara,” kata AKP Josua.(POL).