Operasi yustisi dan PPKM tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Samosir. |
Samosir(DN)
Sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka hingga larut dan kerumunan massa di sejumlah lokasi, terjaring dalam OPS Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Mikro yang digelar tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Samosir, Minggu dinihari, 21/2.
Pasalnya, pasca lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Samosir semenjak awal tahun 2021 lalu, Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Samosir terus menggencarkan razia penertiban kerumunan massa dan pengunaan masker.
Tim gabungan yang dikomandoi Polres Samosir ini melibatkan 74 personil. Dengan rincian personil Polres Samosir sebanyak 52 orang, TNI sebanyak 8 orang, Satpol-PP dan Perhubungan sebanyak 14 orang.
Fokus sasaran tersebut menyisir lokasi publik (lokasi hiburan malam) yang kerap dijadikan tempat berkerumun warga di lima wilayah hukum Polres Samosir. Yakni di Pangururan, Simanindo, Palipi, Harian, dan Onan Runggu.
Untuk operasi di dua wilayah hukum yakni pusat kota Pangururan dan Simanindo, razia di Pangururan dipimpin langsung Wakapolres Samosir, Kompol Rachmad Affandi SE bersama Kapolsek Pangururan AKP B. Manurung SH, Kasi Propam AIPDA J. Ketaren.
Dan untuk wilayah Simanindo dipimpin Kabag Ops Kompol M Sitanggang bersama Kasat Reskrim AKP Suhartono SH, Kasat Binmas AKP Catur Haryadi, Kasubbag Humas IPTU M. Silalahi. Serta 3 wilayah hukum lainnya dipimpin Kapolsek masing-masing.
"Kita akan melaksanakan razia dengan target pembubaran keramaian. Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan buka hingga larut malam, berikan surat teguran kepada pemilik usaha. Dan tindak pengunjung yang tidak mematuhi prokes berikut juga pengecekan surat-surat kendaraannya," ujar Kabag Ops Kompol M Sitanggang saat memimpin apel, Minggu dini hari, 21 Februari 2021.
Razia di wilayah hukum Polsek Simanindo. |
Dalam patroli tersebut, tim gabungan masih saja mendapati tempat hiburan malam yang masih buka hingga larut malam. Bahkan sebagian pengunjung tidak mengenakan masker. Protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak pun tidak dapat diterapkan pada kondisi ramai.
Lantas, setelah terlebih dahulu menjelaskan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat, tim langsung menindak pengunjung yang melanggar prokes, membubarkan kerumunan dan melayangkan teguran tertulis pertama kepada pengelola cafe/pub maupun kedai dikarenakan telah melanggar Peraturan Bupati Samosir No. 42 tahun 2020.
"Kita juga lakukan pengecekan terhadap badan dan barang bawaan masyarakat dengan sasaran untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang membawa atau menggunakan Narkotika," tambah Wakapolres Samosir, Kompol Rachmad Affandi.
Apel tim gabungan di Mako Polres Samosir. |
Adapun sejumlah lokasi yang dilakukan upaya pembubaran kerumunan dan teguran kepada pemilik usaha yakni Kedai Tuak milik T Naibaho di Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I dan Cafe Lake Toba di Kel. Pintusona yang masih buka sampai larut.
Polres Samosir juga mengamankan 2 unit kendaraan roda dua milik pengunjung cafe yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikannya.
Kegiatan OPS Yustisi dan PPKM Mikro dalam rangka penertiban kerumunan massa dan pengunaan masker ini berjalan aman dan lancar hingga selesai sekira pukul 02.00 wib.(SBS).