Tera ulang tangki pendam SPBU Pangururan. |
Samosir(DN)
Hari ini, Senin, 15 Februari 2021, unit metrologi legal Pematangsiantar yang sengaja diundang manajemen SPBU Pangururan melalui Disnaker Koperindag Kabupaten Samosir, mulai melakukan pelayanan tera ulang tangki pendam pom bensin milik KMM itu.
Tadinya secara bergantian selama empat hari, keempat tangki pendam milik SPBU Pangururan akan di tera ulang. Dimana pada Senin 15 Februari hingga Selasa 16 Februari akan dilakukan tera ulang tangki pendam Pertalite dan Bio Solar.
"Saat Pertalite dan Bio Solar kosong selama dua hari, kita tetap beroperasi melayani konsumen dengan BBM Pertamax dan Dexlite," ujar Dirut PT Karunia Putri Sejati Makmur Mandiri, Bintang Hasudungan Sinaga, 14/2.
Sebaliknya, saat tim Metrologi Legal mengkalibrasi tangki pendam Pertamax dan Dexlite, giliran BBM Pertalite dan Bio Solar yang dilayani SPBU milik KMM itu kepada konsumen.
Namun mengingat pom bensin ini satu-satunya yang beroperasi di Samosir, tim unit metrologi legal yang dipimpin Plt UPTD Metrologi Legal, Parasian Silalahi bersama dua penera, Ade Zulfikar dan Jhon Siringoringo, bakal mempercepat proses tera ulang tangki pendam SPBU Pangururan menjadi 2 hari.
"Hari ini kita upayakan tera ulang tangki pendam Pertalite dan Bio Solar bisa tuntas dengan lembur hingga esok pagi. Sehingga besok siang kita tinggal kerjakan tangki Pertamax dan Dexlite," kata Plt UPTD Metrologi Legal Pematangsiantar, Parasian Silalahi, Senin, 15 Februari 2021.
Menurutnya, karena tangki pendam Pertalite yang pertama di tera ulang, dipastikan besok hari Selasa untuk BBM Pertalite sudah bisa kembali normal melayani konsumen. Sementara untuk Bio Solar, jika tidak ada kendala tera ulang, paling lama Rabu sudah kembali normal.
"Yang pasti, kita usahakan pada Rabu SPBU ini sudah kembali normal melayani semua BBM baik itu Pertalite, Pertamax, Bio Solar maupun Dexlite," pungkasnya.
Amatan dilapangan, mekanik bersama tim UPTD Metrologi Legal Pematangsiantar mulai melakukan tera ulang menggunakan bejana ukur ke tangki pendam Pertalite yang sebelumnya dikosongkan.
Bejana ukur UPTD Metrologi Legal Pematangsiantar yang digunakan untuk mentera ulang tangki pendam SPBU Pangururan. |
Pada pelayanan tera ulang SPBU Pangururan ini, tim UPTD Metrologi Legal Pematangsiantar didampingi Kadisnaker Koperindag Kabupaten Samosir melalui Kabid Perindustrian dan Perdagangan, Charlie Silalahi dan staf.
Sebelumnya diberitakan, pasca mengambil alih pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14-2233-28 yang beralamat di Jalan FL. Tobing Pangururan Kabupaten Samosir, hingga kini manajemen baru yakni KMM melalui anak perusahaannya, PT Karunia Putri Sejati Makmur Mandiri belum memiliki database terkini tangki pendam.
Guna memenuhi backup database tangki pendam serta demi keperluan pelaporan secara berkala ke Sales Region Pertamina, PT Karunia Putri Sejati Makmur Mandiri melalui Disnaker Koperindag Kabupaten Samosir, mengundang UPTD Metrologi Legal Pemko Pematangsiantar ke Kabupaten Samosir.
Ketua KSP Makmur Mandiri, Drs Tumbur Naibaho MM AAAIJ FSAI selaku pemilik SPBU ini mengatakan, pihaknya mengundang UPTD Metrologi Legal untuk mentera ulang, karena sudah lama tangki pendam pom bensin tersebut belum ditera ulang.
"Dulu waktu pasang tangki bawah tanah sudah ditera. Tapi setiap 10 tahun harusnya ditera ulang lagi. Karena dalamnya tangki bisa saja ada perubahan akibat panas bawah tanah, dll. Sehingga dengan dilakukannya tera ulang ini, nantinya ketika kita ukur stok BBM di tangki pendam, hasilnya bisa lebih akurat," tutur Tumbur Naibaho.
Dirinya berharap melalui tera ulang yang dilakukan Unit Metrologi Legal ini, dapat memastikan tangki pendam SPBU Pangururan memiliki data table volume yang valid.
Sementara itu, Kadisnaker Koperindag melalui Kabid Perindustrian dan Perdagangan, Charlie Silalahi membenarkan. Hal ini sesuai dengan surat permintaan SPBU Pangururan untuk dilakukan kalibrasi tangki pendam sebanyak 4 unit yaitu tangki Pertalite, Pertamax, Bio Solar dan Dexlite.
Dikatakan Charlie, karena Kabupaten Samosir belum memiliki Unit Metrologi Legal, menyikapi permintaan manajemen SPBU Pangururan itu, pada 8 Februari 2021 lalu, Kadisnaker Koperindag Kabupaten Samosir berkirim surat ke Pemko Pematangsiantar untuk melakukan pelayanan kalibrasi tangki pendam SPBU Pangururan.
"Sesuai surat perintah tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Pemko Pematangsiantar, hari ini tim UPTD Metrologi Legal Siantar melakukan pelayanan tera ulang tangki pendam SPBU Pangururan," tutur Charlie.
Menurutnya, tera/tera ulang (kalibrasi) untuk tangki pendam sebenarnya tidak wajib tapi karena ada permintaan pengelola SPBU yang sudah berganti kepemilikan untuk mengetahui kondisi tangki pendam. "Maka Dinas Nakerkoperindag bersama Tim Metrologi berkewajiban melayani permintaan pihak SPBU dalam mengkalibrasi tangki pendam pom bensin tersebut," pungkasnya.(SBS).