-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Sidang PHP Pilkada Samosir, Kuasa Hukum Rap Berjuang Bacakan Materi Permohonan

Kamis, 28 Januari 2021 | 15.34 WIB Last Updated 2021-01-29T12:18:53Z
Paskaria Tombi SH selaku tim kuasa hukum PDIP membacakan materi permohonan Rap Berjuang pada sidang pendahuluan atas PHP Pilkada Samosir di MK.
Jakarta(DN)
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Samosir Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/1) sore. Sidang perkara Nomor 100/PHP.BU-XIX/2021 ini dilaksanakan oleh panel dua Hakim Konstitusi.

Permohonan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Samosir diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon- Juang Sinaga (Rap Berjuang) yang diusung PDIP.

Pada sidang perdana ini, merupakan sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Konsititusi, Suhartoyo, pukul 16.00 WIB pada panel 2 dengan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon, MM dan Ir. Juang Sinaga.

Dan termohon KPU Kabupaten Samosir, serta pihak terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir nomor urut 2, Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM.

Paskaria Tombi SH selaku kuasa hukum pasangan petahana, Rapidin-Juang pun menyampaikan sejumlah dalil dalam persidangan yang digelar dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Sidang yang terlaksana selama 1 jam 18 menit akan dilanjutkan pada tanggal 3 Februari 2020 mendatang pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Rap Berjuang, BMS Situmorang mengatakan, sebanyak 31 advokat dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan telah melakukan supervisi atas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang), di Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPP PDI Perjuangan sangat mendukung permohonan yang diajukan di MK dan pokok-pokok ringkasan permohonan dan penyampaian tambahan alat bukti sudah disupervisi 31 orang Advokat," kata BMS Situmorang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir, melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Robinsar Junaidi Barus menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim atas Perselisihan Hasil Pilkada Samosir.

Terlebih telah telah dicatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atas nama Rapberjuang. "Hakim yang punya wewenang dan apa keputusan hakim itu yang akan dilaksanakan, " ujar Robinsar Junaidi Barus belum lama ini.(SBS).
×
Berita Terbaru Update