Personil Satlantas Polres Samosir saat melakukan penilangan kepada pengendara sepeda motor. |
Samosir(DN)
Disela-sela patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melibatkan sejumlah personil Polres Samosir, TNI dan Satpol PP, Kepolisian Resort (Polres) melalui personil Sat Lantas melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong/racing.
Pengendara sepeda motor yang berknalpot brong tersebut diberikan sanksi tilang dan mengamankan ranmor di Mako Polres Samosir. Juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar jika proses pembayaran sanksi tilang sudah selesai.
Dihubungi, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengatakan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang menghasilkan suara bising atau lebih dikenal sebagai knalpot racing ini dilakukan karena dianggap telah mengganggu kenyamanan warga, sehingga perlu ditertibkan.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH juga mengaku telah banyak menerima laporan mengenai knalpot yang mengganggu telinga itu. Ia pun mengimbau masyarakat Samosir yang masih menggunakan knalpot racing itu untuk segera diganti ke knalpot aslinya.
"Kalau masih tetap ada yang menggunakan, kami akan tindak tegas. Penggunaan knalpot itu juga menyalahi aturan yang berlaku," ucapnya, Sabtu, 23 Januari 2021.
Sementara itu, pada patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), personil Polres Samosir yang berjumlah 32 orang, Personil TNI Koramil 03 Pangururan sebanyak 6 orang dan Personil Satpol PP sebanyak 10 orang, tim menyisir sejumlah tempat hiburan malam.
Adapun sejumlah tempat hiburan malam yang disisir tersebut yakni Cafe Bona Panatapan, Cafe Edis Dayanto, Cafe Sopo Panatapan, Cafe Martunas Pantapan, Cafe Horas Panatapan, yang semuanya berada di Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Pangururan.
Selain itu, personil gabungan juga melakukan patroli ke Buni-Buni Pub di Jalan Pangururan-Ronggur Nihuta Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Cafe Rindu Alam di Jalan Pangururan-Ronggur Nihuta, Cafe Batak Song di Kompleks Hotel Dainang Jl. Putri Lopian Desa Pardomuan I dan Cafe Santai di Kelurahan Pintusona.
Selain mengecek beberapa point penting yang perlu diterapkan, Polres Samosir juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat dilingkungan tersebut terkait protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun.(SBS).